Miris, Wartawan Dipersekusi, Saat Liput Gardu Induk PLN Kaliwungu Terbakar
METRORAKYAT.COM, KENDAL – Miris Wartawan kendal saat Peliputan kejadian kebakaran milik Gardu Induk PLN Kaliwungu terbakar,di persekusi serta di intimidasi dan perlakuan tidak menyenangkan dialami oleh Edi Prayitno, salah seorang wartawan televisi swasta yang bertugas di wilayah Kabupaten Kendal.
Edi mendapat perlakuan yang tidak baik oleh salah satu security PLN, saat dirinya meliput kebakaran di dalam ruangan 20 KV di Gardu Induk PLN 150 KV Kaliwungu, Sabtu (10/7/2021).
Ia menceritakan, sebelum melakukan peliputan, dirinya sudah telpon Novi (Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan Kendal-red) sebelum ambil gambar.
“Saat saya mau ambil gambar, saya diminta satpam ke pos dan saya ditahan, bahkan saya sempat disuruh hapus gambar yang saya ambil,” ungkap Edi kepada rekan-rekan wartawan melalui pesan singkatnya.
Kemudian, lanjut dia, ada yang menelpon seseorang bernama Dany (diduga dari K3 UP-red) dari Semarang, yang meminta dirinya untuk hapus file gambar.
“Padahal saya sudah bilang kalau dilarang ambil gambar, ya mending saya pulang saja. Tapi saya tetap dihalangi. Bahkan, pak Dany tetap minta mmc kamera saya disita,” imbuh Edi.
Setelah beberapa saat ditahan di pos, dirinya berhasil keluar dari Gardu Induk setelah satpam dan karyawan yang menahannya sibuk, karena ada pejabat PLN yang datang.
“Saat satpam dan karyawan yang menahan saya sibuk mempersiapkan kedatangan pejabat PLN dari Semarang, kesempatan itu saya gunakan untuk pulang,” ujar Edi.
Kemudian Edi juga mengaku perlakuan yang tidak mengenakkan ia alami, saat ditelpon, dirinya dikatakan maling, dengan alasan karena ambil gambar tanpa ijin.
“Padahal saya ambil gambar sepuluh meter dari pos satpam dan saya tidak mendekat ke bangunan yang terbakar. Karena saya pakai zoom kamera masih bisa,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Edi, baik ID card Press dan KTP serta wajahnya juga sudah di foto.
“Saya juga bilang sudah bilang ke petugas yang menahan saya, kalau mau cari rumah saya di depan Polsek Kaliwungu,” tukasnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kendal, Rosyid Ridho menyayangkan kejadian tersebut.
Menurutnya, ini sudah melanggar UU Pers, karena menghalangi kegiatan jurnalistik dan bahkan dari pihak PLN malah mengeluarkan kata yang kurang mengenakkan.
“Kalau belum ijin wajar, kami dengan PLN Kendal berhubungan baik dan disayangkan jika hal ini terjadi. Kami akan meluruskan pada pihak PLN, kejadian ini,” ujar Rosyid. (mr//siva zou)
