Kejatisu Teliti Tiga Berkas Perkara Jualbeli Vaksin Ilegal
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kejati Sumatera Utara segera meneliti berkas tiga perkara jual beli vaksin secara ilegal yang dilimpahkan oleh Penyidik Krimsus Polda Sumatera Utara.
“Benar, bahwa perkara penjualan vaksin yang melibatkan oknum dua ASN dan satu orang tersangka. Dimana pelimpahan ketiga berkas diserahkan pada 21 Juni 2021 lalu,”ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian SH kepada wartawan di Kantor Kejatisu Jumat (02/07/21).
Lanjut Sumanggar pihak kejaksaan segera meneliti selama 14 hari ke depannya. Adapun inisial dari ketiga tersangka yakni dr IW merupakan ASN di Rutan Klas I Tanjung Gusta, dr KS merupakan ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan S seorang wiraswasta.
Nantinya bila berkas telah memenuhi unsur maka diterbitkan P21 atau lengkap. Dan bila ada yang kurang maka dikembalikan lagi dengan petunjuk untuk segera dilengkapi.
Dalam perkara ini para terdakwa dijerat melanggar Pasal Psl 12 A & atau Psl 12 B & Psl 11 & atau Psl 5 ayat I & atau Psl 5 ayat Ii & atsu Psl 13, tentang UU Tipikor. Junto Psl 64 ayat I KUHP.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari pengungkapan ini, petugas menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya oknum ASN yang berstatus dokter.
Para pelaku nekat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat yang tidak berhak mendapatkannya. Dimana, vaksin yang dijual tersebut seharusnya memang milik pejabat publik Rutan Tanjung Gusta dan para narapidana.(MR/red)
