Elikasim Halawa Adalah Pelaku Utama Penganiayaan Dan Pemicu Keributan di Desa Lolohowa, Ini Kronologisnya
METRORAKYAT.COM, NIAS SELATAN – Pemukulan yang dilakukan sejumlah warga terhadap Elikasim Halawa alias Ama Risfan merupakan rentetan dari perbuatanya yang melanggar aturan adat desa Lolohowa serta melanggar hukum negara hingga memicu amarah warga. Agustinus Giawa yang merupakan korban penganiayaan Elikasim Halawa mengatakan kepada awak media bahwa kejadian pada malam syukuran pesta pernikahan Sama Hati Waruwu tersebut berawal saat Elikasim Halawa berada diatas panggung keyboard sambil marah serta memaki maki tokoh masyarakat menggunakan micropone.
“Dia marah sambil memaki sejumlah tokoh masyarakat. Tidak lama setelah itu dia membanting microphone ke lantai. Melihat hal itu saya langsung mendekati dia dan memohon supaya tidak membuat keributan. Saya belum selesai bicara dia langsung menendang bagian wajah saya dengan kakinya hingga saya tergeletak ditanah. Melihat hal itu masyarakat marah dan langsung mengerumuni serta memukul Elikasim Halawa,” jelas Agus Sabtu (10/07/21).
Agus menambahkan bahwa permasalah yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 26 Juni 2021 tepat malam syukuran pernikahan Sama Hati Waruwu tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan pada hari Minggu Tanggal 27 Juni 2021 di kantor desa Lolohowa yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta tokoh masyarakat dan BPD. Adapun hasil dari perdamaian yakni Elikasim Halawa dihukum secara adat dalam bentuk uang sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) karena marah marah serta memaki maki tokoh masyarakat sementara pelaku dihukum secara adat dalam bentuk uang sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sebagai uang berobat si korban, dan Kepala Desa serta si korban berjanji mencabut laporan pengaduan di Polsek Lolowa’u. Tapi yang membuat dirinya kaget bukanya pencabutan laporan yang terjadi malah surat panggilan polisi yang dia terima. Padahal dirinya adalah korban pada malam itu.
“Saya adalah korban, tapi dijadikan tersangka oleh Polisi. Sebagai warga negara yang taat hukum saya tetap mengikuti proses penyidikan/penyilidikan di Polsek,” tambah Agus.
Agus meneruskan bahwa dirinya sudah membuat laporan pengaduan di Polsek Lolowa’u pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 terkait penganiayaan yang dilakukan oleh EH terhadapnya dengan nomor:: STPL/143/VII/2021/SPK”A”/SU/RES-NISEL/SEK-LOLOWAU.
“Saya sudah buat pengaduan di Polsek Lolowa’u terkait penganiayaan yang dilakukan Ama Risfan kepada saya, dan berharap kepada Pak Kapolsek dan jajaran supaya memperoses Ama Risfan sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Agus.
Ratusan masyarakat desa Lolohowa kecewa serta merasa dihianati oleh Elikasim, karena sebelumnya masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan Elikasim Halawa telah melakukan berbagai cara untuk meminta maaf hingga bertelut lutut dihadapannya sampai menangis, tapi tetap tidak diindahkan.
SZ beserta masyarakat lain yang melihat kejadian malam itu membenarkan bahwa pemicu keributan pada malam syukuran pernikahan Sama Hati Waruwu tersebut berawal dari Elikasim Halawa.
“Dia seorang perangkat Desa, mestinya menjadi teladan dalam berbuat baik ditengah – tengah masyarakat, bukan pemicu keributan ” kesal SZ. (MR/BW)

