DPRD Sumut Minta Pemprovsu Kembalikan Uang Penanganan Virus COVID-19 Sesuai Temuan BPK
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), untuk segera mengembalikan dana sebesar Rp 70,036 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.
Disebutkan, dana itu dikelola oleh delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejajaran Pemprovsu di Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan penyebaran virus COVID-19 di Sumut.
Permintaan itu disampaikan legislator Poarada Nababan kepada media, Rabu (30/06/2021), di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
“Berdasarkan laporan BPK Perwakilan Sumut, delapan OPD di lingkungan Pemprovsu harus bertanggung-jawab terhadap penggunaan dana COVID-19 yang dialokasikan tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Legislator PDI Perjuangan ini membeberkan, delapan OPD yang diduga menggunakan dana penanganan COVID-19 tidak sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedelapan OPD tersebut, yakni Dinas Kehutanan Sumut sebesar Rp 7,901 miliar lebih untuk pengadaan stup lebah dan perlengkapannya yang diserahkan kepada masyarakat.
Kemudian Dinas Koperasi dan UKM Sumut sebesar Rp 23,382 miliar lebih untuk bantuan alih usaha dalam rangka pemulihan ekonomi tahap II dan III kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Semester II Tahun 2020.
Selanjutnya, Satgas COVID-19 Provinsi Sumut sebesar Rp 1,645 miliar lebih untuk pengadaan makanan, minuman, snack dan peralatan untuk kebutuhan isolasi/karantina yang terpusat di Posko Satuan Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Kepulauan Nias.
Demikian juga di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut sebesar Rp 829,037 juta lebih yang dialokasikan untuk pengadaan sarana produksi kegiatan budidaya benih jagung di lahan tidur dan pengadaan sarana produksi budidaya benih cabai di Kabupaten Langkat, Deli Serdang dan Pakpak Bharat.
“Dinas Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut juga harus mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp 2,258 miliar lebih yang dialokasikan untuk pengadaan alat pertanian bagi kelompok tani yang tersebar di 20 kabupàten/kota,” tegasnya.
Selain itu, sambung anggota Komisi E DPRD Sumut ini, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut sebesar Rp 1,176 miliar lebih untuk pengadaan budidaya tanaman dan obat-obatan.
Sedangkan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut ditemukan penggunaan dana COVID-19 yang belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 7.746 miliar lebih.
Disebutkan, dana itu dialokasikan untuk pengadaan bantuan peralatan untuk industri rumah tangga, industri kecil dan menengah, di Kota Tebing Tinggi serta pengadaan bantuan peralatan industri rumah tangga untuk sembilan kabupaten/kota di Sumut.
OPD lainnya, yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman Sumut yang hingga saat ini diperkirakan belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana COVID-19 sebesar Rp 25,196 miliar lebih yang dilaporkan digunakan untuk pengadaan pembangunan prasarana dan sarana kawasan pemukiman dengan pola swakelola Tipe IV dalam rangka pencegahan dan penanganan dampak COVID-19 terhadap stimulus ekonomi melalui kegiatan padat karya.
“BPK RI menemukan delapan laporan keuangan Pemprovsu melalui delapan OPD tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 70.036 miliar lebih, sehingga besar harapan kita agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprovsu,” himbaunya.
Belanja tidak terduga sebagaimana diinformasikan, BPK menemukan delapan kegiatan penanganan pandemi virus COVID-19 di Sumut yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini terkait belanja tidak terduga yang dilakukan Pemprovsu pada delapan kegiatan itu.
“Belanja tidak terduga atas delapan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Sumut, Mulya Widyopati, belum lama ini.
Mulya memaparkan kegiatan tidak sesuai ketentuan itu antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan, ketidakwajaran keuntungan, serta belanja bantuan alih usaha pembuatan bak becak bermotor belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait hasil audit tersebut, pihak BPK memerintahkan Inspektorat meminta bukti pertanggungjawaban program yang dilakukan dan jika pertanggungjawaban tidak sesuai, dana yang dikeluarkan harus dikembalikan ke kas daerah.
“Memerintahkan Inspektorat untuk meminta penyedia menyerahkan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya serta menguji pertanggungjawaban tersebut. Dan apabila tidak sesuai pertanggungjawabannya agar disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK melalui OPD yang ada dan terkait.
Jika memang dalam hasil tindak lanjut tersebut ada dana yang harus diganti, menurut dia, maka harus segera diganti. “Yang harus mengganti, mengganti. Dan tidak mengganti, dihukum,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, mengingatkan bahwa ada tenggat waktu 60 hari bagi Pemprovsu untuk menyelesaikan temuan tersebut.
Senada dengan Poarada, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut ini menyarankan agar Pemprovsu segera mengembalikan uang temuan sebedar Rp 70 miliar lebih itu ke kas provinsi.
“Sebab jika dalam 60 hari uang tersebut tidak dikembalikan kepada kas daerah maka temuan BPK itu dianggap menjadi kerugian negara yang berujung pada tindak pidana melawan hukum,” jelasnya, Sabtu (03/07/2021).
Zeira mengingatkan untuk kedepannya, setiap OPD Pemprovsu berhati hati dalam menggunakan uang APBD. Apa lagi dalam temuan itu, terbanyak ditemukan pada alokasi anggaran refocusing COVID-19.
“Adalah sebuah ketidakpatutan penyimpangan anggaran itu terjadi di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Terlebih, anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan penyebaran virus COVID-19 di Sumut,” pungkasnya. (MR/Sipa Munthe)
