Di Tengah Pandemi COVID-19, Pemko Medan Berpikir Tarik PAD, Pemprovsu Sibuk Hamburkan PAD

Di Tengah Pandemi COVID-19, Pemko Medan Berpikir Tarik PAD, Pemprovsu Sibuk Hamburkan PAD
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Hampir dua tahun masa pandemi COVID -19 melanda, namun hingga saat ini belum menandakan akan berakhir. Untuk mempercepat bangsa ini keluar dari pandemi tersebut, pemerintahan pusat dengan segala upaya menerbitkan regulasi disertai pengucuran anggaran.

Namun upaya pemerintah pusat itu tidak diikuti dengan baik oleh beberapa pemerintah daerah (Pemda) sebab faktanya, masih ada juga Pemda yang berupaya bermain-main dengan kondisi yang ada, baik di permainan anggaran COVID -19 maupun pengelolaan keuangan berbasis anggaran belanja pembangunan seperti yang terjadi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Sebagai pembuka logika berfikir, pada tahun 2019, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara (Sumut) yang tertuang dalam APBD Tahun 2019, sebesar Rp 13.08 triliun atau sekitar 93,23 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 14,03 triliun.

Pada tahun 2020, dengan mengutip pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismail Sinaga, di media Bisnis.com, edisi 07/05/2021, PAD dalam APBD Sumut mengalami penurunan sebesar 7,39 persen atau setara dengan Rp 1,02 triliun dikarenakan dampak COVID -19.

Bersumber dari data yang disampaikan oleh Kepala BPKAD Sumut itu, sangat disayangkan sikap dan kewenangan Pemprovsu yang tidak memberikan pemahaman dan contoh yang baik buat rakyat di Sumut.

Kekecewaan itu dilontarkan Direktur Eksekutif Sumut Institute, Osriel Limbong, Senin (26/07/2021), kepada media di Medan.

“Karena disaat kondisi PAD mengalami penurunan, Pemprovsu malah meletakkan mata anggaran dalam kegiatan yang terkesan menghamburkan anggaran dengan tidak meletakkan prioritas anggaran dalam masa pandemi COVID -19 yang dialami republik ini seperti yang tertuang dalam Inpres RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan Relokasi Anggaran, pada Diktum 1 dan 6 yang mengamanatkan agar anggaran yang ada dapat dialokasikan untuk percepatan penangganan penyebaran virus COVID -19 dimana Mendagri diminta agar memproses dan mendampingi penganggaran APBD pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” ucapnya.

Namun faktanya, sebut Osriel, Pemprovsu di Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021, telah menganggarkan kegiatan revitalisasi gedung Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dengan alokasi anggaran seratusan miliar rupiah yang dibagi dalam dua tahapan yaitu di TA 2020 sekitar Rp 37 miliar lebih dan di TA 2021 sekitar Rl 67 miliar lebih.

Sementara, imbuhnya, pengamatan di lapangan menunjukan kalau kondisi gedung Kantor Gubsu itu masih sangat layak pakai dan huni. Artinya, dalam kondisi saat ini tidaklah tepat atau baik untuk dilakukan renovasi atau revitalisasi terhadap gedung tersebut sebab tidak prioritas jika dibandingkan kondisi COVID -19 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) RI 04 Tahun 2020.

“Jika merujuk dari pernyataan Kepala BPKAD Sumut itu, terlihat Pemprovsu dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara, terkesan tidak peduli terhadap kondisi keuangan Pemprovsu di situasi pandemi COVID -19 ini dimana TA 2020 dan 2021 Pemprovsu mengalami penurunan PAD yang mengesankan proyek revitalisasi tersebut dipaksakan,” tuding mantan aktivis 98 ini.

Dia membandingkan sikap Pemprovsu yang dikomandoi Gubsu Edy Rahmayadi, paat situasi pandemi COVID -19 ini dengan sikap Pemko Medan yang dikomandoi Bobby Nasution.

Bahwa Pemko Medan, sebutnya, mampu menarik Pajak PBB sebesar Rp 56 miliar di tengah masa pandemi COVID – 19 saat ini. Sementara Pemprovsu mengalokasikan anggaran seratusan miliar rupiah untuk proyek revitalisasi Kantor Gubsu disaat capaian PAD yang menurun.

“Kondisi yang serba sulit akibat penyebaran COVID-19, telah memberikan dampak multidimensi, terkhusus di sektor ekonomi, yang sangat menganggu daya beli masyarakat yang berdampak pada terganggunya psikologi masyarakat sebagai dampak semakin gilanya penyebaran virus COVID-19 dan semakin ketatnya penerapan akvitas masyarakat lewat kebijakan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 yang membuat posisi masyarakat di semua sektor mengalami masalah,” bebernya.

Disebutnya, ada perbedaan yang sangat kontras antara Pemprovsu dengan Pemko Medan, dalam menyikapi kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini terjadi.

“Dari penegakan yang dilakukan Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan adalah sikap yang sangat tepat dan tegas, sebab Pak Bobby tahu betul kondisi PAD Kota Medan terkait dampak COVID-19 ini. Dan secara manajemen Pak Bobby sangat jeli dalam menarik PAD dari pengusaha besar. Sedangkan Pemprovsu kita lihat, meski ada persamaan mengalami kondisi sulit yaitu penyebaran COVID-19 dan dampaknya, namun berbeda dalam mengelola atau memanage keuangan dan memaksimalkan setoran pajak terutama dari sisi tunggakan pajak bagi usaha besar atau pengusaha besar serta rasa kepedulian terhadap kewenangan bagi kondisi rakyatnya,” tutupnya. (MR/Sipa Munthe)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.