Tim Bengkik Polsek Firdaus Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Masih Buron

Tim Bengkik Polsek Firdaus Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Masih Buron
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tim Bengkik Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai, Sumatera Utara berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) M. Dzuan Pratama alias Bagol (21) di Dusun III Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Rabu (9/6/2021).

Pelaku diringkus akibat kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diperbatasan Rambung dengan Rest Area KM 65 B, tepatnya di Dusun II Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Sergai pada hari Selasa (8/6/2021) lalu.

Saat Tim Bengkik menangkap pelaku Bagol, rekannya yang melakukan aksi tersebut berhasil kabur, namun identitasnya telah diketahui.

Informasi yang dihimpun, korban Edma Dama Rara Nabila (20) warga Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, memarkirkan sepeda motornya merek Honda Scoopy warna pink putih dengan Nomor Polisi BK 3941 MAD, Nomor rangka MH1JF6114QK098141, No.Mesin JF61E1097978 dibawah pohon Rambung perbatasan dengan lokasi Rest Area KM 65B di Dusun II Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah dengan terkunci stang dan cakram depan digembok.

Setelah diparkirkan, lalu korban menuju ke lokasi Rest Area KM 65B hendak bekerja di kantin lokasi Rest Area tersebut. Namun, pada pukul 17:30 WIB, saat korban berencana memindahkan sepeda motornya ke parkiran lokasi Rest Area KM 65 B.

Setibanya di TKP, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada ataupun hilang diambil oleh pelaku yang tidak diketahui Identitasnya.

Kemudian, korban berusaha mencari disekeliling areal tersebut namun tidak ditemukan yang hanya menemukan gembok sudah dalam keadaan rusak. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.7,5 juta.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus agar pelaku diusut dan diproses. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B / 107 / VI / YAN.2.6 / 2021 / SU / Res Sergai / Sek Firdaus har Selasa tanggal 08 Juni 2021.

Sesuai laporan tersebut, Tim Bengkik Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwasanya sepeda motor yang telah hilang tersebut berada di Dusun II Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Tim khusus berlogo kelelawar hitam dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M.Sihombing itu langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, dan berhasil mengamankan sepeda motor yang mendapat informasi dari informan bahwa sepeda motor tersebut dititipkan kepada Jeki Handoko dan Junaidi Sinulingga oleh pelaku dan rekannya.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum menjelaskan kepada Wartawan bahwa seorang pelaku berhasil diamankan, sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran.

Dari tersangka diamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy Nopol BK 3941 MAD dan 1 (satu) set kap bodi sepeda motor.

“Kasusnya masih dalam pengembangan. Dan pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (MR/AS)

Admin Metro Rakyat News