Pemkab Samosir : Terkait Perpindahan Kadis Pendidikan dan Pengunduran Diri Kadis Kesehatan
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Kominfo memberikan keterangan terkait Polemik atas perpindahan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Pengunduran diri Kadis Kesehatan.
Menyikapi polemik tersebut, Kadis Kominfo Rohani Bakara menjelaskan perpindahan Kadis Pendidikan atas nama Rikardo Hutajulu ke Kabupaten Toba adalah atas permintaan sendiri dan lolos butuhnya ditandatangani Bupati Samosir sebelumnya (Drs Rapidin Simbolon), katanya dalam keterangan tertulis yang di kirim lewat Gruop WA Pemkab Samosir, Minggu (6/6/2021), Pangururan.
Perpindahan juga, berdasarkan Surat Keterangan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 824.4/492/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 bahwa Drs Rikardo Hutajulu, M.Pd dialihkan menjadi PNS Pemkab Toba.
Segera setelah keluarnya SK dari BKD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Nomor 502/BKD/2/2021 kepada Bupati Samosir dan Bupati Toba tertanggal 18 Mei 2021, selanjutnya Bupati Samosir menunjuk Drs. Tiar Turnip, M.M. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Samosir berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821/1180/BKD/V/2021.
Kemudian, terkait Pengunduran diri Kadis Kesehatan atas nama dr. Nimpan Karokaro, M.M, lanjut Rohani Bakara, merupakan atas permintaan sendiri, melalui surat yang disampaikan kepada Bupati Samosir c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samosir tertanggal 24 Mei 2021, dengan alasan kesehatan.
Namun hingga saat ini surat permohonan pengunduran tersebut masih dalam proses administrasi pada Pemkab Samosir c.q. BKD Samosir.
“Demikian keterangan tertulis ini dikeluarkan untuk dipedomani sebagai keterangan resmi dari Pemkab Samosir”, tulisnya. (MR/156).