Lahan Relokasi Lau Mangir Desa Surbakti Hak Pengungsi

Lahan Relokasi Lau Mangir Desa Surbakti Hak Pengungsi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANAHKARO – Lahan terbuka hijau yang terdapat di seputar relokasi tahap II Lau Mangir Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo adalah bagian dari hamparan relokasi Lau Mangir.

Hai ini ditegaskan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo Juspri M Nadeak melalui kepala bagian (Kabag) Rehabilitasi dan rekonstruksi Nius Ginting saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (7/6).

Ketika ditanya apakah pihak penyedia lahan berhak memperjual belikan lahan terbuka hijau itu Nius Ginting mengatakan tidak berhak karena lahan tersebut bagian dari relokasi dan menjadi hak dari warga pengungsi yang tinggal di relokasi itu.

Menurut Nius Ginting walaupun terjadi transaksi atas lahan itu pihak BPBD tidak bisa ikut terlibat tapi kalau sudah menjadi masalah hukum karena warga dan Kades penghuni relokasi membuat pengaduan maka pihak BPBD akan menjelaskan kebenarannya sesuai gambar/peta yang ada.

Sejauh ini belum ada pengaduan dari warga terkait penjualan lahan hijau terbuka itu karena oknum EG warga desa Perteguhen Kecamatan Simpang Empat yang diketahui sebagai pembeli sepertinya menahan diri tidak menguasai lahan tersebut. Sehingga tidak terjadi kegaduhan.

Menurut warga setempat EG pernah memasang tonggak pembatas diatas lahan yang dibelinya itu. Tapi tiang tonggak itu telah hilang tidak diketahui entah kemana dan lahan tersebut sekarang ini kembali dikuasai warga dengan menanami berbagai jenis tanaman seperti pisang, kopi, ubi dan tanaman lainnya.

Bagaimana kelanjutan  masalah penjualanlahan terbuka hijau di relokasi Lau Mangir tersebut akan diikuti seterusnya. (MR/tim).

Admin Metro Rakyat News