Kurir Penjual & Pembeli Sabu Kompak Dituntut 11 Tahun Penjara, Plus Denda 1 Miliar
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dua kurir narkoba jenis sabu masing-masing dari pihak penjual dan pembeli kompak di tuntut 11 tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang, S.H,.M.H.di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (04/6/2021) sore.
Adapun Kedua kurir itu yakni Abdul Rajibin Als Rajib (29) warga Jalan Sei Wampu Baru No. 9 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru Kota Medan dan Tina Br Brahmana Alias Tina (28) warga Jalan Jamin Ginting Desa Raya Kecamatan Brastagi Kabupaten Tanah Karo.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang, S.H,M.H menyebutkan, Kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I berupa narkotika jenis Sabu dengan berat 45 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat kedua terdakwa Abdul Rajibin Als Rajib dan Tina Br Brahmana dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 11 tahun penjara denda 1 miliar dan subsidear 6 bulan penjara,” kata JPU Febrina Sebayang, S.H,M.H dihadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH.MH dan Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa.
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, JPU Febrina Sebayang, S.H,M, memaparkan hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai
Dominggus Silaban menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Diketahui sebelumya, bahwa terdakwa Abdul Rajibin Als Rajib bersama-sama dengan terdakwa Tina Br Brahmana Alias Tina ditangkap di Jalan Jamin Ginting Kel. Titi Rantai Kec. Medan Baru Kota Medan tepatnya didepan Stasiun Bus Sampri pada hari Jum’at tanggal 13 November 2020 sekira pukul 23.30
Penangkapan Kedua terdakwa bermula saksi T. Muhammad Chairul R dan saksi Indra J. Damanik, SH (Petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya peredaran Narkotika Jenis sabu.
Selanjutnya saksi-saksi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut lalu pada hari Jum`at tanggal 13 November 2020 sekitar pukul 23.30 Wib saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abdul Rajibin Als Rajib dan terdakwa Tina Br Brahmana Als Tina
“Kedua terdakwa ditangakap saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol : BK 6636 AGW dan saat berhenti dipinggir Jalan Jamin Ginting Kelurahan. Titi Rantai Kecamatan. Medan Baru Kota Medan tepatnya didepan Stasiun Bus Sampri,”ujar JPU
Dikatakan JPU dari penangkapan tersebut saksi-saksi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi Narkotika Jenis sabu seberat 45 gram dari kantong sebelah kiri jaket switer yang dipergunakan oleh terdakwa Abdul Rajibin Als Rajib.
Dari hasil pemeriksaan sementara di TKp terdakwa Abdul Rajibin Als Rajib menerangkan bahwa terdakwa adalah kurir dari pemilik Narkotika Jenis Shabu yaitu Vijay Kumar Alias Vijay (DPO) sedangkan terdakwa Tina Br Brahmana Alias Tina adalah kurir dari pihak pembeli yang berada di Brastagi yakni Masdi Tarigan (DPO).
Selanjutnya saksi Polisi membawa terdakwa Abdul Rajibin Als Rajib dan terdakwa Tina Br Brahmana Als Tina beserta dengan barang bukti kekantor Dit Res Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut. (MR/El)