Korban Diperas Preman Diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI – Preman MZM diciduk Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai akibat aksinya yang memeras dan mengancam korbannya padap petugastelah melakukan penangkapan tindak pidana pemerasan dan ancaman, Selasa (15/06/2021) dengan melanggar Pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH menyampaikan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 177 / VI / 2021/ SPKT/Polres Tanjungbalai tanggal 15 Juni 2021 yang lalu dalam waktu dan kejadian, Selasa,(15/06/2021)
Adapun dalam penangkapan pelaku persisnya TKP kejadian Jln.Jendral Sudirman Km.6 Kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, sementara Pelapor Juli Amri Simamora, (42) domilisi Dusun II Desa Air Joman Kec.Air Joman Kab.Asahan.
Dikatakan Kapolres, tersangka
Muhammad Zein Marpaung alias Zein, (57), alamat Jalan Jend.Sudirman Km.6 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,dan berupa barang bukti uang tunai sebesar Rp.3.000.000.
Lebih lanjut sambung Kapolres lagi, Kronologis peristiwa pada Selasa (15/06/2021) sekira pukul 15.30 WIB di Jln.Jend. Sudirman Kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pemerasan dan ancaman terhadap diri korban Juli Amri Simamora yang dilakukan oleh Muhammad Zein Marpaung alias Zein.
Maka dari itu sebutnya, dengan cara terjadi pada saat korban memperbaiki rumah kontrakan menjadi kost kost, melihat hal tersangka meminta kepada korban sebesar Rp.3.000.000,- lalu korban setiap bulannya harus membayar, akan tetapi bila korban tidak memberikan uang maka pelaku akan memberhentikan para pekerja di rumah, sehingga korban ketakutan dan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- kepada pelaku Muhammad Zein Marpaung alias Zein atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan sambil melaporkan kejadian ke Polres Tanjungbalai guna di proses hukum yang berlaku.
“Peristiwa penangkapan terhadap tersangka oleh Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Padal I Team Tekab Ipda H.A Karo Karo,S.H,” jelasnya. (mr/Ade)
