Diduga Tidak Memiliki Izin Usaha, Antonius Tumanggor Minta Pemko Tutup Tiga Lokasi Penampungan Botot di Jalan Karya Sei Agul

Diduga Tidak Memiliki Izin Usaha, Antonius Tumanggor Minta Pemko Tutup Tiga Lokasi Penampungan Botot di Jalan Karya Sei Agul
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan segera melakukan penertiban dan bila perlu menutup lokasi penampungan barang bekas (Botot) yang ada terdapat di Jalan Karya Dei Agul dan Jalan Karya Rakyat kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.

Hal ini dikatakan wakil Rakyat dari dapil I kota Medan ini karena diketahui ketiga lokasi usaha Botot tersebut ternyata belum memiliki izin usaha, sementara selama ini bahkan sudah ada puluhan tahun ada usaha botot tersebut beroperasi tanpa memiliki izin resmi.

Selain tidak memiliki izin, diketahui keberadaan usaha botot tersebut berada di tengah rumah padat penduduk.

” Kita sudah mencek ke dinas perizinan kota Medan dan diketahui bahwa usaha penampungan barang bekas atau usaha Botot tersebut tidak ada yang memiliki baik itu izin usaha, izin lingkungan hidup, izin tetangga termasuk juga AMDAL nya,” terang politisi dari partai NasDem kota Medan ini, Rabu (16/6/2021).

Diterangkan Antonius Tumanggor lagi, dia pada dasarnya tidak ada mempermasalahkan keberadaan usaha botot tersebut, namun selaku wakil rakyat, dia banyak menerima pengaduan darj masyarakat sekitar terkiat keberadaan usaha botot tersebut yang sudah meresahkan warga setempat.

” Kita sangat senang jika semakin banyak usaha tumbuh dan berkembang di kota Medan, karena itu akan menjadi pemasukan bagi PAD kota Medan, namun hendaknya usaha itu harus berdiri sesuai peraturan yang berlaku, karena jangan sampai keberadaan suatu usaha menimbulkan permasalahan baru di lingkungan tempat nya itu,”terangnya.

Untuk itu, wakil rakyat yang duduk di komisi IV DPRD Kota Medan ini meminta kepada pemko Medan untuk segera melakukan penertiban terhadap keberadaan usaha penampungan barang bekas atau usaha botot yang diketahui tidak memiliki izin resmi di tiga lokasi disepanjang jalan Karya Sei Agul.

Saat ditanya tentang usaha Botot di jalan Rakyat yang sudah meresahkan banyak pengguna jalan ternasuk warga sekitar apalagi sering menggunakan fasilitas jalan umum untuk operasional usaha Botot tersebut, Antonius mengatakan agar surat peringatan ke 3 yang telah diturunkan oleh Dinas PU Medan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kasatpol PP Kota Medan.

Terpisah, Wasidik, selaku kepala UPT Dinas PU Kota Medan mengatakan, pihaknya tinggal menunggu pihak kontruksi dan Satpol PP kota Medan untuk melakukan penertiban di lokasi penampungan barang bekas atau botot untuk normalisasi parit. (MR/Wan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.