HGU PT Bibit Unggul Karobiotek Tidak Pernah Diusahai Sesuai Peruntukan
METRORAKYAT.COM,KABANJAHE – Terkuak areal HGU No. 1 Tahun 1997 yang diklaim PT Bibit Unggul Karobiotek (PT BUK) tidak pernah diusahai/dikeloka sesuai peruntukannya. Hal ini terungkap melalui Surat Penyampaian Notulen Rapat Kerja DPRD Kabupaten Karo, Nomor : 172/390/VI/2021, tanggal 02 Juni 2021, ditanda tangani Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Tarigan, kepada DPC Projo Kabupaten Karo.
Hal itu termuat pada notulen rapat kerja DPRD Karo, Selasa, 18 Mei 2021, dipimpin Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit, SE.,M.Si, dihadiri oleh anggota DPRD Karo Onasis Sitepu, ST.,M.Kesos, Abdi S. Sitepu, Edi Ulina Ginting, Eko Afrianta Sitepu, Herti Delima Purba, SE.,MSP, Kalvin Barus, Mardi Barus, Perdata Ginting, SE, Peri Edisonta Milala, Agra Reynold Gurning, S.Ds, Dinas PMPTSP Kabupaten Karo, BPN Kabupaten Karo, Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Karo, BAPPEDA Kabupaten Karo dan Camat Tigapanah Kabupaten Karo.
Dinyatakan bahwa HGU No. 1 Tahun 1997 Atas nama PT Bibit Unggul Karobiotek telah masuk dalam Database indikasi tanah terlantar, karena sejak HGU diterbitkan tidak pernah diusahai dan dikelola oleh PT BUK. Ketentuan didalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, HGU yang diterbitkat harus diusahai sesuai dengan peruntukannya.
Jika selama 3 tahun berturut-turut tidak diusahai maka dimasukkan dalam Database indikasi tanah terlantar dan akan diputuskan oleh Menteri ATR/BPN untuk pencabutan HGU.
Dalam rapat tersebut BPN juga menyampaikan bahwa HGU PT BUK tersebut diterbitkan dengan peruntukan pembibitan tanaman kentang dan HGU PT BUK juga dalam status diblokir BPN karena adanya gugatan di PTUN Medan oleh keluarga Almarhum B.G. Munthe.
Camat Tigapanah menambahkan bahwa mengetahui adanya HGU di wilayahnya, namun tidak mengetahui koordinatnya dan batas-batasnya.
Keterangan dalam Notulen Rapat Kerja DPRD Kabupaten Karo tersebut telah dibenarkan oleh Kasubag Tata Usaha BPN Karo, Pengajaren Ginting, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan, Kalam Sembiring, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sutrisno Ginting, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Sucipto, BPN Kabupaten Karo saat dikonfirmasi Ketua DPC Projo Kabupaten Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP yang didampingi wartawan di kantornya, Jumat (04/06/ 2021).
Terkait lahan PT BUK masuk dalam Database indikasi tanah terlantar dikuatkan oleh Ketua Simantek Kuta Kacinambun, Juara Perangin-Angin didampingi Sekretaris, Medis Ginting dan Bendahara,.Marlen Tarigan.
Sejak dahulu memang tidak pernah ada kegiatan diatas tanah milik adat Desa Kacinambun tersebut. Saya juga tidak pernah mengetahui tanah adat tersebut diperjual belikan apalagi diatasnya telah berdiri PT BUK. Oleh karena itu, kami Simantek Kuta Kacinambun telah melakukan gugatan kepada PT BUK ke Pengadilan Negeri Kabanjahe” ujar Juara Perangin Angin
” Kami telah kuasakan kepada 8 penasehat hukum yaitu Jesaya H Pulungan, SH sebagai Direktur bersama Timnya bernama : Musa H Panggabean, SH, Irwan Ferdinanta Tarigan, SH, Marhaen, SH, Remedy Atma P, SH, Monang R.H Pulungan, SH, Juliadi Kaban, SH dan Robinson Purba LBH DPD IPK Kabupaten Karo dan sudah mendapat restu dari Ketua DPD IPK Kabupaten Karo, Gembira Ginting ,” ujar Juara Perangin Angin mengakhiri.(MR/JP).