Dua Tersangka Ditahan di Rutan Kendari, Jaksa Janji Dua Lainnya Juga Akan Ditahan
METRORAKYAT.COM, KENDARI – Dari hasil Penyegelan dan Pemeriksaan sejumlah dokumen di Kantor Dinas ESDM Sultra beberapa hari lalu, Kejaksan Tinggi Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Empat (4) orang tersangka yang diduga Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi Pertmbangan PT. Toshida Indonesia.
Dua tersangka korupsi dengan modus RKAB dan PNBP dalam kasus PT Tosida Indonesia, resmi ditahan. Keduanya, yakni berinisial BHR merupakan Mantan Kepala Dinas ESDM Sultra, dan juga karyawan PT Tosida Indonesia, UMR.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam di Kejati Sultra. Usai melengkapi BAP dan pemeriksaan kesehatan, keduanya dibawa dengan mobil Kejaksaan Tinggi berwarna Hijau dengan Nomor Polisi DT 9099 E . Kedua tersangka langsung dibawa di Rutan Kendari untuk menjalani penahanan 20 hari kedepan. Dari pantauan jurnalis, dua tersangka mengenakan rompi orange dan mengenakan celana panjang hitam.
“Iya, langsung ditahan. Sementara dua orang tersangka lain yakni YSM Mantan Kabid Minerba ESDM, dan Dirut PT Tosida Indonesia, LSO belum menghadiri panggilan Jaksa,”tutur Asisten Pidsus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq
Setyawan menuturkan kedua tersangka lain akan diperiksa sebagai tersangka selanjutnya. Yang terpenting keduanya sudah dipanggil, dan akan diperiksa. Jaksa juga telah berkoordinasi dengan Imgrasi Kendari untuk mencekal keduanya agar tak keluar daerah.
“Kita sementara kordinasi untuk pencekalan dua tersangka lainnya,”tegasnya. Untuk diketahui dalam kasus ini Negara dirugikan sebesar Rp 168 Miliar. Semua terhitung dari hasil pengapalan perusahaan sebanyak empat kali.
Asisten Intelejen Kejati Sultra, Nur Adin SH MH menambahkan, bahw dua orang tersangka lainnya akan sama perlakuannya. Keduanya akan dipanggil lagi besok dan setelah pemeriksaan akan ikut ditahan. (MR/Edy)