Dikibuli Polisi, Pria 64 Tahun Dituntut 10 Tahun Penjara. BB 90 Gram
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Boirin (64) warga Jalan Rawe V Lingkungan VII Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 10 tahun penjara. Pria yang hanya taman Sekolah Dasar (SD) ini terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 90 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, SH dihadapan Majelis Hakim yang di Ketui Saidin Bagariang SH dan Penasehat Hukum terdakwa dalam nota tuntuntutannya mengatakan, selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebasar 1 miliar, apa bila tidak bayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini, untuk hukuman terdakwa Boirin selama 10 tahun penjara, denda 1 miliarapa bila tidak bayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara,” ucap JPU.
Sri Delyanti, SH yang menghadirkan terdakwa Boirin secara daring di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Kamis (24/6/2021) petang.
Menurut JPU, bahwa perbuatan terdakwa Boirin terbukti bersalah
dan diancam Pidana dengan pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
Dari fakta persidangan, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti hal yang memberatkan hukuman terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam hal memerangi dan memberantas narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan hukuman terdakwa tidak berbelit-belit selama mengikuti persidangan,” pungkasnya.
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim Saidin Bagariang SH langsung memanggil terdakwa,”Sudah dengar terdakwa tuntutan JPU, sembari mengatakan, bapak sudah tua, umur bapak sudah 64 tahun, nanti kedepannya jangan melakukannya lagi, ya? dan lebih baik bertobat,” kata Majelis Hakim seraya mengakatan apa permintaan bapak.
Mendengar nasehat Majelis Hakim terdakwa langsung menjawab iya, sambil mengucapkan Terima Kasih
“Saya sekarang selama di dalam penjara sudah bertobat dan mengerjalan Sholat 5 Waktu,” ujar terdakwa yang mengaku takut meninggal dunia dalam penjara.
“Jadi apa permintaan bapak,”tanya Majelis Hakim lagi, Menjawab itu terdakwa meminta agar hukumannya diringankan. “Saya minta dan mohon agar hukuman saya di ringankan,”
bilang terdakwa Boirin dari seberang telepon Android dengan suara parau menahan tangis.
“Ya sudah kalau itu permintaan bapak, nanti kami musyawarahkan dulu,” sebut Majelis Hakim dan selanjutnya Majelis Hakim pun mengetukkan palunya.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) sebelumnya diketahui, terdakwa Boirin ditangkap Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira Pukul 21.00 Wib didalam sebuah rumah,
di Jalan Kenanga Raya Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan.
“Penangkapan terdakwa Boirin berawal, saksi Aipda Antonio R. Ginting dan saksi Briptu Aditya Pratama Ramadhan (keduanya anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat di Pasar 7 Martubung ada peredaran Narkotika jenis sabu,” ujar JPU Sri Delyanti
Dikatakannya, mendapat informasi itu lalu polisi melakukan penyelikan dangan cara, menyamar sebagai pembeli dan pemesanan narkotika jenis kepada terdakwa Boirin.
Setelah sepakat, kemudian terdakwa mengantarkan barang haram tersebut sebanyak satu ons dengan harga Rp 45 juta ke Jalan.Kenanga Raya Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan.
Kemudian sekira pukul 21.00 Wib tanpa.menaruh rasa curiga sedikitpun terdakwa datang dan
lalu masuk kedalam rumah, ketika
melakukan transaksi.dan pada saat itu pula polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa
“Dari terdakwa polisi menyita satu bungkus dengan kemasan plastik tembus pandang berat bersih 90 gram yang di bungkus plastik assoy warna hitam,” sebutnya
Saat di introgasi terdakwa mengaku
memperoleh sabu tersebut dari
Kider di Percut Simpang Warno, kepada polisi terdakwa Boirin juga mengaku mendapat upah Rp.1,5
juta jika sabu itu berhasil terjual.
“Untuk mempertang Jawabkan perbuatannya, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk di Proses lebih lanjut,”pungkas JPU.(mr/red)
