Berdali Gaboktan, Ribuan Hektar SM Dangku Diramba

Berdali Gaboktan, Ribuan Hektar SM Dangku Diramba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MUBA – Berdali Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) ribuan hektar hutan Swaka Marga Satwa (SM) dangku diramba, sementara kayu yang ada itu di tebang dan digesek untuk dijadikan papan yang dijual kepada anggota kelompok tani hutan untuk pemukiman.

Bukan itu saja, setiap anggota yang masuk menjadi anggota kelompok diduga membayar administrasi uang pangkal sebesar 750.000 sisanya membayar Rp.500 ribu setiap bulan selama satu tahun lalu anggota dijanjikan lahan seluas 2 hektar.

Selain itu, anggota juga diberikan lahan seluas 25 M x 50 M untuk bangunan rumah dan setiap anggota dibebankan 2.500.000. Lahan yang dijanjikan 2 hektar tersebut untuk kebun plasma kelapa sawit dari bapak angkat salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terdekat.

Saat ini, berdasarkan informasi yang didapatkan, anggota Gapoktan Meranti Panjang Jaya Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin yang diketuai oleh Supangkat berjumlah ribuan orang baik yang berasal dari Desa Tampang Baru, dan ada juga berasal dari luar Desa Tanpang Baru.

Sementara pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan belum ada tindakan dan terkesan adanya pembiaran.

Menurut Supangkat, Ketua Gapoktan Meranti Panjang saat di hubungi lewat telp selulernya 08526673xxxx mengatakan, memang benar dirinya menjabat ketua Gapoktan Meranti Panjang, untuk keseluruhan kelompok tani.

“Dan anggotanya yang di bawah Gapoktan Meranti panjang saya belum mengetahui detilnya. Hanya kelompok tani saya saja yang saya tahu itu jumlahnya ada 30 anggota,” ujarnya. Senin (31/05/21)lalu.

Dari hasil pantauan dilapangan sudah ribuan hektar lebih hutan kawasan SM Dangku yang sudah dirambah. kayunya di Gesek, dijual dengan kelompok untuk pembangun pondok anggota Kelompok Tani, Rabu, (2/06/2021).

Saat persoalan ini di konfirmasikan ke pihak Penegakkan Hukum Linkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) Provinsi Sumatera Selatan melalui WhatsAppnya +62 812-2024-xxxx memohon maaf karena diluar kapasitasnya. “Mohon maaf sebelumnya, saya hanya staff Gakkum. Laporan yang bapak sampaikan sedang dalam proses, mohon ditunggu,” balasnya lewat pesan WA nya.

Lebih lanjut ia mengatakan lagi, karena pada dasarnya kegiatan/usaha dikatakan itu ilegal jika tidak diliput dengan perizinan berusaha, tentu saja yang mengetahui apakah suatu kegiatan atau usaha tersebut terjadi dalam kawasan hutan atau tidak dan diliput perizinan atau tidak adalah pihak pengelola kawasan tersebut (BKSDA Sumsel).

Dia mengahrahkan agar awak media,  melakukan konfirmasi kepada BKSDA Sumsel atau mengisi link pengaduan diatas. (MR/Amran)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.