OJK, Tingkatkan Pelayanan Konsumen Sebagai Pondasi Industri Keuangan

OJK, Tingkatkan Pelayanan Konsumen Sebagai Pondasi Industri Keuangan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sistem APPK sebagai salah satu untuk mempermudah pelayanan konsumen yang merupakan pondasi guna memperkuat perekonomian rakyat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (KR5 Sumbagut) akan terus meningkatkan perlindungan konsumen.

Atas dasar ini sebagai jalan untuk peningkatan kemampuan literasi keuangan konsumen merupakan modal penting guna menghadapi digitalisasi sektor jasa keuangan.

Kepala KR5 Sumbagut, Yusup Ansori selaku K menyampaikan bahwa perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan merupakan pondasi dasar pengembangan industri keuangan yang lebih baik dan kokoh.

“Perlindungan konsumen guna menjaga rasa kepercayaan masyarakat atau trust yang sangat penting untuk mewujudkan industri keuangan yang transparan, govern serta handal,” ucap Yusup, Kamis (3/6/2021).

Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, OJK senantiasa menerapkan 5 prinsip, yakni: transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, keamanan data serta prinsip penanganan pengaduan.
Kelima prinsip tersebut telah tercatat dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan sehingga menjadi suatu hal yang wajib dilakukan oleh OJK selalu regulator Industri Jasa Keuangan.

Untuk dapat beradaptasi dalam kondisi pandemi Covid-19 serta memberikan layanan konsumen yang terintegrasi antara OJK, PUJK, LAPS dan konsumen, sejak 1 Januari 2021, OJK telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebagai salah satu sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan.

Aplikasi tersebut menyediakan layanan berupa penerimaan informasi, pertanyaan dan pengaduan konsumen.

Sistem APPK ini memudahkan konsumen untuk menyampaikan pengaduannya kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) karena dapat dilakukan secara online kapan dan dimana saja melalui website www.kontak157.ojk.go.i.

Selain itu, sistem APPK juga menyediakan fitur monitoring untuk konsumen memantau proses penanganan pengaduan yang sedang dilakukan.

Yusup Ansori mengimbau konsumen jika masih belum puas dengan bentuk penyelesaian masalah yang diterima, dapat secara langsung meneruskan pengaduannya kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) melalui sistem ini untuk dilanjutkan proses penyelesaiannya melalui LAPS.

Ditambahkan Yusup, berdasarkan data pengaduan dari Januari hingga April 2021, OJK Kantor Regional 5 Sumbagut telah menerima sebanyak 59 pengaduan konsumen yang terdiri dari 39 pengaduan kepada perbankan, 8 pengaduan asuransi, 10 pengaduan perusahaan pembiayaan, 1 pengaduan pergadaian dan 1 pengaduan kepada lembaga di luar pengawasan OJK.

Sedangkan pada periode sama telah diterima informasi dari masyarakat terkait lembaga jasa keuangan sebanyak 104 laporan, yang terdiri dari 74 informasi terkait perbankan, 11 informasi terkait asuransi, 13 informasi terkait perusahaan pembiayaan, dan 6 informasi terkait lembaga keuangan lainnya yang seluruhnya telah dilayani melalui APPK baik secara langsung oleh konsumen maupun melalui bantuan OJK.

Kanal akses lainnya bagi konsumen untuk berkomunikasi dengan OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara adalah dapat melalui kontak OJK 157, nomor kantor (061) 41061100/09, nomor whatsapp 081157157157 atau via email konsumen@ojk.go.id. (MR/156)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.