Bawa Sabu 1000 Gram, Lansia Dihukum 15 Tahun Penjara
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Yunaidi (57) hanya bisa terdiam ketika Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara menghukumnya selama 15 Tahun Penjara.
“Menghukum Yunaidi selama 15 Tahun Penjara dan membayar denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara,” putus Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (03/06/21).
Dalam putusan tersebut pria lansia yang merupakan warga Jalan Amaliun No.2 Medan ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Masih dalam persidangan secara Vidio Call Whatsapp, menyebutkan bahwa pada 14 September 2020 ditangkap personil kepolisian dikawasan Jalan Serdang saat membawa bungkus sabu seberat 1000 gram.
Kemudian dari hasil penelusuran dan pengakuan Yunaidi barang tersebut milik Yasir Arafat kepada petugas. Dimaba pada hari itu juga langsung menangkap Yasir Arafat di Jalan Laksana.
Atas putusan majelis hakim Penuntut Umum Kejari Medan, Buha Reo Cristian Saragi, SH menyatakan pikir-pikir hal yang sama juga disampaikan terdakwa.(MR/am)
