Abu Alex Minta Kejari Langsa Telusuri Dana Hibah Pemko Langsa, Ke KNPI, Mahkamah Syariah dan PWI Langsa

Abu Alex Minta Kejari Langsa Telusuri Dana Hibah Pemko Langsa, Ke KNPI, Mahkamah Syariah dan PWI Langsa
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BANDA ACEH –  Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBHIMA), H. M. Ali Abusyah, atau yang akrab disapa Abu Alex, minta pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Langsa, dana yang di salurkan ke tiga lembaga di Kota Langsa, temuan BPK RI, Perwakilan Aceh.

Ketiga lembaga itu masing masing Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Langsa, Mahkamah Syariah dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Langsa, ujar Abu Alex kepada sejumlah Wartawan di Banda Aceh Jumat (18/6/2021).

“Bisa jadi kasus ini bukan hanya di tiga lembaga ini bisa jadi banyak lain nya , dana hibah yang tidak ada laporan akhir,” ujar Abu Alex.

Di juga minta Kejari telusuri secepatnya karena temua pihak BPK RI Perwakilan Aceh, tidak tertutup banyak dana hibah lainnya yang harus di telusuri.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa Amri Alwi, saat di minta tanggapan terkait hal tersebut, dihubungi melalui Handphone berulang kali bernada dering yang bersangkutan tidak mengangkat, demikian juga dilakukan melalui pesan WhatsApp juga tidak ada balasan. Sampai berita ini diterbitkan.

Seperti di lansirkan Ajnn Kamis  (17/6/2021)Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan tiga organisasi kemasyarakatan yang mendapat suntikan dana hibah dari Pemerintah Kota Langsa tahun 2020 belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban hingga batas waktu yang telah ditentukan. Temuan tersebut diperoleh BPK berdasarkan laporan pertanggungjawaban dan keterangan dari Bendahara Pengeluaran BPKD-PPKD Kota Langsa, provinsi Aceh.

Adapun tiga organisasi kemasyarakatan yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut yaitu KNPI, PWI dan Mahkamah Syari’ah Langsa.

Dalam keputusan Wali Kota Langsa nomor 488/900/2020 tanggal 26 November 2020 tentang perubahan kedua atas keputusan Wali Kota Langsa nomor 77/900/2020 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Langsa tahun 2020 menetapkan KNPI sebagai penerima hibah tahun 2020 sebesar Rp 125 juta.

“Dana hibah Rp 125 juta tersebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran BPKD-PPKD pada tanggal 2 Maret 2020. Namun KNPI tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai batas waktu ketentuan yaitu paling lambat tanggal 10 Januari 2021, tulis BPK Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan-nya seperti diperoleh AJNN, Kamis (17/6/2021). Begitu juga dengan PWI, setelah menerima hibah Rp 80 juta yang dicairkan pada 8 Desember 2020, hingga batas waktu ditentukan belum melaporkan pertanggungjawaban. Hal yang sama juga dilakukan Mahkamah Syari’ah yang menerima dana hibah dari Pemko Langsa sebesar Rp 100 juta. Sejak dana dicairkan pada 8 Juli 2020, hingga batas waktu ditentukan tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban baru disampaikan pada tanggal 2 Februari 2020 dan dinyatakan terlambat. Atas temuan tersebut, BPK Perwakilan Aceh merekomendasikan Wali Kota Langsa agar memerintahkan Ketua KNPI, PWI dan Mahkamah Syari’ah untuk melaksanakan kewajiban mereka menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (MR/DANTON)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.