Polsek Kandis Ungkap Kasus Penadah Pencurian Kabel Lampu Penerangan
METRORAKYAT.COM, SIAK – Kepolisian Sektor Kandis berhasil mengungkap kasus penadah barang curian berupa 850 meter kabel lampu penerangan di Jalan Tol Pekanbaru Dumai Km 33 atau tepatnya di pintu keluar tol Kandis Selatan, Kampung Telaga Samsam, Kecamatan Kandis,Kabupaten Siak, Jumat (14/5/2021).
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian, kasus tersebut diungkap atas dasar laporan Muhammad Hasanal Barqa Setiady (33), warga Jalan Swadaya Lorong Perikanan, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Kronologis kejadian berawal pada Jumat(14/5), Muhammad Hasanal melaporkan peristiwa kehilangan kabel tanam lampu penerangan jalan Tol Pekanbaru Dumai yang terjadi pada (19/2). Peristiwa terjadi pada saat pelapor sedang berada di kantor PT Hutama Karya di Km 33, Kelurahan Kandis Kota. Bersama saksi, pelapor mengaku kehilangan kabel tanam sepanjang 850 meter. Kabel tersebut ditemukan hilang serta kabel-kabel yang tersisa dalam keadaan rusak dan terpotong.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kapolsek mengaku bahwa tersangka telah diamankan pihaknya.
“Tersangka yakni Irwansyah alias Iwan dan Irwansyah Bin Sakiman telah kita amankan beserta barang bukti berupa 40 kg sisa kabel tanam yang sudah terpotong, 1 unit KBM roda dua warna hitam tanpa nopol, 1 buah pisau Cuter (pemotong), 1 buah alat tombangan,” jelas Kompol Indra Rusdi, Minggu (16/5).
Masih kata Kapolsek Kandis, tersangka diamankan dari salah satu rumah warga di Simpang Gelombang, Kelurahan Telaga Samsam.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjualnya kepada Irwansyah Bin Sakiman. Keduanya kita jerat dengan pasal 362 dan Pasal 480 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Kandis. (MR/Rel)