Polisi Tangkap Otak Pelaku Pungli di Danau Lau Kawar
METRORAKYAT.COM, TANAHKARO – Dua tersangka otak pelaku pungutan liar (pungli) retribusi disertai kekerasan terhadap pengunjung objek wisata Danau Lau Kawar, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Kamis (13/5/2021) siang, ditangkap Polsek Simpang Empat, Sabtu (15/5/2021) tengah malam.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Simpang Empat, AKP Ridwan Harahap dengan menyergap tersangka NS dan GADPS di tempat pelariannya di kawasan Samura Kabanjahesekira pukul 23.30 WIB, ujar AKP Ridwan Harahap kepada metrorakyat.com, melalui telepon selularnya, Minggu (16/5/2021).
Penangkapan keduanya atas laporan korban Ade Chandra (44) warga Jalan Masjid, Kelurahan Tambak Lau Mulgap, Berastagi yang tercatat pada LP/398/V/2021/SU/RES T Karo/SEK Simpang Tanggal 13 Mei 2021. Kasus ini menurut AKP Ridwan Harahap, berawal ketika Ade Chandra beserta keluarga hendak berwisata ke Danau Lau Kawar.
Tiba di gerbang masuk, tersangka dan rekan-rekannya meminta uang masuk tanpa menyerahkan karcis.Pengunjung merasa keberatan dan tidak mau membayar karena dianggap pungli. Emosi, tersangka dan teman-temannya memuncak dan melakukan aksi kekerasan dan penganiayaan. Hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Simpang Empat.(MR/JON).
