Akibat Perjanjian Diabaikan, 2 Pelaku Terpaksa Diamankan Polsek Teluk Nibung
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI – Tipu Tokehnya, Ganti dan Lele terpaksa di amankan unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai, Sabtu,(15/05/2021) sekira pukul.18.00 Wib
Setelah dilakukan petugas dalam penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan,dengan Dasar LP / 12 / III / 2021 / SU / RES T. BALAI / SEK TELUK NIBUNG, tanggal 31 Maret 2021 ttg perkara penipuan atau penggelapan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH didampingi Kapolsek Teluk Nibung AKP R.A.Z.Simamora
melalui Kanit Reskrim Ipda L.Simatupang menyampaikan, identitas tersangka 1.Firmansyah als Ganti (39) Jalan Denai Lk.V Kel.Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, 2.Hermanto als Lele (58), Suka Raja Gang Pringgan Kel.Pasar Baru Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Adapun sebut Kanit, TKP nya di Gudang SBU Jalan Yos Sudarso Kel.Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, sesuai laporan
Sutanto (58) alamat Jln.Pahlawan Komplek Melati Lk. IV Kelurahan Pantai Burung Kec.Tanjungbalai Selatan.
Disebutkannya, awal peristiwa kejadian Senin,(11/01/2021) yang lalu sekira pukul 16.00 Wib pelapor menyerahkan uang sejumlah Rp.17.500.000,- kepada Awaluddin, Hermanto Firmansyah als Ganti,di gudang SBU, dengan perjanjian mereka akan ikut bekerja dikapal pelapor, namun kemudian pada hari keberangkatan Awal, Herman, Firmansyah als Ganti, dan kawan kawan tidak datang sesuai dengan perjanjian sehingga pelapor mengalami kerugian.
Kemudian, dasar Laporan Polisi tersebut atas perintah Kapolsek Teluk Nibung AKP R.A.Z.Simamora untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. “Kemudian, personil Polsek Teluk Nibung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda L.Simatupang melakukan penyelidikan dan, selanjutnya tersangka diamankan guna dilakukan Proses lebih lanjut,”paparnya .(mr/Ade)
