Polres Tanjungbalai Amankan Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Berat Sebabkan 1 Tewas Dan Lainnya Luka Berat

Polres Tanjungbalai Amankan Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Berat Sebabkan 1 Tewas Dan Lainnya Luka Berat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH dalam pimpin Konferensi Pers ungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan penganiayaan berat dalam tempo 9 Jam dua pelaku telah di ringkus Selasa, (18/05/2021) bertempat di depan lobi utama Mako Polres Tanjungbalai.

AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Mhd. Amin Nasution, S.H. M.H. Waka Polres Kompol H. Jumanto, S.H.M.H, Kapolsek Tanjungbalai Selatan, Kompol Syahrul, S.H., M.H, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, SH., S.I.K.Kasat Sabhara AKP N.Manurung, S.H, Kasi Pidum R. Simanjuntak, KBO Reskrim Iptu S.Sitepu, Kanit Lidik 1 Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Demonstar, Jaksa Fungsional Kasubsi Bram Manalu,Jaksa Fungsional Fahrul, Para Insan Pers Kota Tanjungbalai.

Kasus yang berhasil dlakukan, pengungkapan Pembunuhan/ Penganiayaan berat, sesuai LP / B / 147 / V / 2021 / SPKT / RES. T. BALAI / POLDASU, tanggal 13 Mei 2021, LP / B / 149 / V / 2021/ SPKT / RES T. BALAI / POLDASU, tertanggal 13 Mei 2021 yang lalu.

Adapun peristiwa kejadian, menurut Kapolres Tanjungbalai Kamis,(13/05/2021) sekira pukul 00.45 WIB dan pukul 01.00 WIB, tersangka saat ini diamankan yaitu 1.Abdul Rais alias Rais ( 31) penduduk Jln. DTM Abdullah LK V Kel. TB Kota III Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, 2.AF,(33) Jln. Ongah Rait LK II Kel.Sejahtera Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, 3.ND (DPO), (20 tahun) Jln. DTM Abdullah LK V Kel. TB Kota III Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, 4.APL (DPO),(19 tahun) Jln. DTM Abdullah LK V Kel. TB Kota III Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya lokasi TKP di Jln. Asahan Ujung Lk.I Kel. Perwira Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di depan kantor organisasi masyarakat, serta berupa barang bukti: 1 bilah senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang besi 19 cm, lebar 3 cm, dan panjang 30 cm dengan gagang terbuat dari viber warna coklat, dan 1 unit Sepeda Motor Roda 2 dengan merk Kawasaki KLX.

Berselang beberapa waktu pihak petugas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan dan penganiayaan berat, peristiwa kejadian pertama (1), Laporan Polisi : LP / 149 / V / 2021/SPKT.SATRESKRIM / RES T.BALAI / Poldasu tanggal 13 Mei 2021, Kamis,(13/05/2021) sekira pkl.00.45 Wib di Jln Asahan Lk.I Kel.Perwira Kec. Tanjungbalai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai tepatnya di depan Vihara Tio Hai Bio.

Dikatakannya, korban bernama Hendra Limansyah alias Enda, (26), Gg.Gambir Lk.V Kel.Semula Jadi Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai (LB), dan tersangka 1.Arif Hidayat Panjaitan alias Arif, (32) Jalan Ongah Rait Lk.II Kel.Sejahtera Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, (pelaku menusuk korban menggunakan pisau).

2. Nanda Haris alias Nanda (20) Jln.Dtm Abdullah Kel.Sejahtera Kec. Tanjungbalai Utara (TBU) Kota Tanjungbalai.
( Pelaku memukul badan korban dengan menggunakan tangan dan menendang bagian pinggang korban dengan menggunakan kaki )

3. Sapil alias Apil,(20) Jln.Dtm Abdullah Kel.Sejahtera Kec. Tanjungbalai Utara (TBU) Kota Tanjungbalai,(pelaku memukul badan korban dengan menggunakan tangan) melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2 subs 351 ayat (2) Jo 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana.

Secara berlanjut kasus tersebut pada Kamis,(13/05/2021) sekira pkl.00.45 Wib di Jalan Asahan Kel.Perwira Kec.Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Hendra Limansyah alias Enda yang dilakukan pelaku yang belum diketahui identitasnya (LIDIK) dengan cara pelaku menusukkan pisau ke arah badan korban sehingga korban mengalami luka tusuk pada pantat, luka tusuk pada pinggang, luka sayat pada tangan.

Adapun kejadian tersebut berawal dari Rahmat Hidayat alias Dayat bersama teman-temannya mengendarai becak dari rumah ingin melaksanakan takbiran, lalu Rahmat Hidayat alias Dayat bersama teman- temannya pergi ke Vihara Tio Hai Bio.

Setelah sampai di depan Vihara ,Rahmat Hidayat alias Dayat menghidupkan musik di becak yang dibawa dengan volume lumayan keras dan pada saat itu banyak orang yang sedang nongkrong di depan Vihara tersebut.

Tidak lama datang kedua orang lelaki yang tidak di kenal dan terjadi cekcok mulut, sambil kedua orang memanggil teman-temannya tujuan melakukan penganiayaan kepada Rahmat Hidayat alias Dayat.

Kemudian Rahmat Hidayat alias Dayat tidak terima akan kejadian tersebut dan pergi memanggil abangnya Abdul Rais alias Rais (tersangka) ke rumahnya dan menceritakan dirinya di keroyok sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di depan Vihara Tio Hai Bio.

Dalam perjalanan, Rahmat hidayat sempat menghubungi salah satu keluarga yaitu an. Muhammad Yusuf alias Ulong (abang Rahmat hidayat) bahwa dirinya dikeroyok di depan vihara Tio Hai Bio.

Kemudian Ulong menghubungi tersangka Arif Hidayat Panjaitan dan mengabarkan bahwa Rahmad Hidayat dikeroyok di depan Vihara Tio Hai Bio (kawasan pasiran)

Setelah itu tersangka Arif Hidayat Panjaitan bersama dengan Nanda (DPO) dan Apil (DPO) pergi ke lokasi Vihara tersebut. setelah tiba di lokasi para Pelaku diberi tahu oleh teman2 Rahmat Hidayat bahwa pelaku pengeroyok Rahmat Hidayat adalah Hendra Limansyah alias Enda.

Maka mengetahui pelakunya adalah Hendra, kemudian Arif Hidayat Panjaitan, Nanda dan Apil menjumpai Hendra Limansyah alias Enda dan terjadilah cekcok mulut dan perkelahian.

Lalu Arif Hidayat Panjaitan alias Arif bersama Nanda dan Apil langsung memukul korban Hendra Limansyah alias Enda dengan menggunakan tangan.

Selanjutnya, Arif HidayatI Panjaitan alias Arif mengeluarkan pisau dari dalam kantong dan menusukkan pisau tersebut ke arah pinggang korban Hendra Limansyah alias Enda.

“Disaat itu juga Nanda Haris alias Nanda tetap memukuli korban menggunakan tangan kosong dan menendang bagian belakang tubuh korban, lalu Arif Hidayat Panjaitan alias Arif kembali menusukkan pisau tersebut ke pinggang korban dan punggung korban, Arif Hidayat Panjaitan alias Arif, Nanda Haris alias Nanda dan Sapil alias Apil lalu pergi meninggalkan lokasi,”ucapnya.

Tambah Kapolres Tanjungbalai, dalam ungkapan kejadian ke 2 : dengan LP/ 147 / V / 2021 / Spkt. Sat Reskrim / Res T.Balai / Poldasu tgl 13 Mei 2021, korban adalah
1.Dandi Irwanda (MD), 2. Hendri (luka berat), tersangka Abdul Rais, melanggar Pasal 338 Subs 354 ayat (1) subs 351 ayat (3) KUHPidana.

Kapolres Tanjungbalai Putu mengatakan, kronologisnya saat 15 menit tiba lah dilokasi Rahmat Hidayat bersama dengan Abdul Rais di depan Vihara, sesampai di depan Vihara, Rahmat Hidayat ditarik dari atas motor oleh beberapa pemuda yang sebelumnya mengeroyok dirinya.

Melihat hal dalam kejadian, tersangka Abdul Rais merasa tidak terima adiknya dikeroyok, dan tersangka Abdul Rais mengambil sebilah pisau sangkur yang di dapatnya di jalan, lalu menusuk pisau tersebut ke arah korban Dandi Irwandi (MD), lalu menusukkan kembali pakai pisau kearah perut korban Hendri (luka berat).

Kedua orang korban melarikan diri meninggalkan di TKP dan di bawa ke RSUD Kota Tanjungbalai Sumut, untuk mendapatkan perawatan secara intensif, di RSUD Tanjungbalai, korban Dandi Irawan telah menghembuskan napas terakhir (meninggal) dan Hendri dirujuk ke RS Bina Kasih Medan.

Dari hasil Berdasarkan Laporan Polisi Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Penjab Tekab AKP Rapi PinakriI,S.H,S.I.K melakukan cek TKP dan penyelidikan terkait kasus.

Di ketahui bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Arif Hidayat Panjaitan alias Arif, Nanda Haris alias Nanda,Sapil alias Apil dan Abdul Rais alias Rais

Pada Kamis (13/05/2021) sekira pukul 15.00 Wib Team Tekab berhasil meringkus tersangka Arif Hidayat Panjaitan als Arif, berada di Jalan Sei Buluh Lk.VI Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, dan dilakukan introgasi dan Arif Hidayat Panjaitan alias Arif benar dirinya melakukan penusukan kepada korban dengan menggunakan pisau (pisaunya telah dibuang ke sungai) dan 2 orang temannya bernama Nanda Haris alias Nanda (DPO) dan Sapil alias Apil (DPO) melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan menendang dengan kaki.

Tim Tekab berhasil menangkap Abdul Rais alias Rais di Jln Jend Sudirman dan menyita 1 buah pisau sangkur dengan gagang warna hitam, tersangka dan Barang Bukti (BB) lalu di bawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan.

“Dari peristiwa pemicu terjadinya penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain, karena ketersinggungan akibat suara musik yang terlalu keras,”jelas Kapolres Tanjungbalai.

Pasal yang dipersangkakan
1. Pasal 338 Subs 354 ayat (1) Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, 2. Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs 351 ayat (2) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(mr/Ade)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.