Polres Sergai Gelar Sosialisasi Hukum Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H

Polres Sergai Gelar Sosialisasi Hukum Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polres Serdang Bedagai (Polres Sergai) menggelar kegiatan sosialisasi hukum tentang peniadaan mudik pada bulan suci Ramadhan dan menyambut hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada tahun 2021 Masehi, bertempat di Aula Patriatama Polres Sergai, Selasa (04/05/2021).

Turut hadir, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum, sebagai narasumber yaitu Kakankemenag Sergai Dr.Zulkifli Sitorus, M.A dan Ketua MUI Sergai diwakili H.Hairuddin, S.Pdi, Kabag Sumda Kompol E.Tambunan, SH, para PJU Polres Sergai, para Kanit Reskrim dan Kanit Binmas.

Awal pembukaan kegiatan tersebut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, dalam sosialisasi hukum tentang peniadaan mudik ini kita langsung mengundang 2 pemapar yaitu KakanKemenag Sergai dan MUI Sergai agar rekan mengetahui tentang tata cara Ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Diedukasi dan sosialisasikan peniadaan mudik ditengah masyarakat agar tidak menjadi polemik, dengan dasar hukumnya adalah Inpres, Intruksi Mendagri, Edaran Menteri Agama, Ketua Satgas Covid- 19, Gubernur dan Bupati.

“Diwilayah masing – masing kita akan lakukan tindakan dengan tegas dan humanis kepada masyarakat yang nekat melakukan mudik,” bilang Kapolres.

Lanjut Kapolres, kegiatan ini sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid – 19) di Indonesia khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai.

Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para Perwira memberitahu kepada anggota tentang cara bertindak dalam menerapkan pelarangan mudik, pungkas Kapolres Sergai.

Sebagai narasumber, KakanKemenag Kabupaten Sergai Dr.Zulkifli Sitorus, MA menyampaikan, setiap agama pasti mengajarkan kebaikan dan kasih sayang. Dalam konteks agama lebaran tentang mudik tidak ada dalam al-quran maupun hadist.

“Mudik merupakan fenomena budaya orang Indonesia,” katanya.

KakanKemenag Kabupaten Sergai juga menambahkan, dalam hal ini kita harus secara proaktif dalam menangani dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Dalam mensosialisakan tentang peniadaan mudik ini kepada masyarakat harus melihat maslahatnya, dengan tujuan untuk memelihara keselamatan jiwa,” ungkap KakanKemenag Sergai.

Sementara itu Wakil Ketua MUI Kabupaten Sergai H.Hairuddin, S.Pdi yang juga sebagai narasumber menyebutkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sergai mendukung tugas penyekatan dalam rangka peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada tahun 2021.

“MUI Serdang Bedagai juga tetap mensosialisasikan kepada masyarakat Sergai tentang peniadaan mudik,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Wakil Ketua MUI Sergai itu, pelaksanaan ibadah ditengah wabah ini juga pernah disampaikan Nabi Muhammad SAW seperti di Arab Saudi juga tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan ibadah guna pencegahan penyebaran virus Corona.

Kemudian sosialisasi hukum tentang peniadaan mudik dilanjutkan oleh Kasubbag Hukum Bag Sumda dengan tanya jawab dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.(MR/AS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.