Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Kota Pinang
METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Masih dalam suasana Idul Fitri Satres narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan lapas Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Minggu (16/5/2021) dan Senin (17/5/2021) dengan menangkap 3 orang tersangka berinisial FD (25), warga Desa Pasir Tuntung,Kota Pinang,H (37), warga Desa Aek Batu, Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan EPS alias Tonggek (30 ),warga Desa Aek Batu, Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan masih berstatus sebagai tahanan Hakim di lapas Kota Pinang yang ditangkap Sat narkoba Polres Labuhanbatu pada15 Oktober 2020, lalu di Cikampak Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Dari ke 3 tersangka diamankan barang bukti diantaranya 5(Lima) Bungkus Plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram, 1 (satu) unit HP Android, 1 (Satu) unit Sepeda Motor RX King Tanpa dilengkapi nomor polisi,1 (satu) buah ta ransel hitam dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK,MH Melalui Kasatres narkoba, AKP Matualesi Sitepu,SH,MH membenarkan pengungkapan tersebut, Selasa (18/5/2021).
“Awal pengungkapan kasus dimulai pada awal Mei 2021 ada informasi peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan di kendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus masih sebagai tahanan Hakim,selanjutnya kita dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung membentuk Timsus,” Sebut Kasatres Narkoba, Martualesi Sitepu.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 mulai pukul 08.00 WIB Personil melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB di Simpang Tiga kota Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu melintas satu unit sepeda motor RX King Hitam berboncengan. “Personil melakukan pengejaran hingga RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander dan seketika disergap dan berhasil ditangkap oleh Personil yang mengejar dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan berupa satu buah tas ransel hitam disita 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram,” ungkapnya.
Sambungnya, oleh tersangka berinisial FD yang berperan sebagai joki dan yang membawa ransel menerangkan mereka adalah suruhan dari tersangka berinisial EPS alias Tonggek yang berstatus tahanan Hakim di lapas Kota Pinang dan tersangka berinisial H adalah yang mendampinginya yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan.
Hari Senin, (17 /5/2021) dilakukan koordinasi dengan Edison Tampubolon sebagai Kalapas IIB Kota Pinang untuk mengamankan Tersangka EPS alias Tonggek dan tadi malam EPS ALS Tonggek berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang tindak pdana narkotika.
Dari keterangan tersangka EPS alias Tonggek menyebutkan telah 2 (dua) kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua Tersangka FD dan H yaitu pada bulan April Akhir sebanyak 1 Ons dan di awal bulan Mei sebanyak 2 Ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp.3.000.0000.
“Terhadap ke 3 tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan ke tiga Tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (MR/Haposan Sinaga)
