Manajer Kimia Farma Tersangka Antigen Bekas Bangun Rumah Mewah di Kampung

Manajer Kimia Farma Tersangka Antigen Bekas Bangun Rumah Mewah di Kampung
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LUBUKLINGGAU – Manager Kimia Farma, Picandi Mosko (45), ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka merupakan warga Griya Pasar Ikan, Jalan Lohan No A 14-15, RT 7, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Saat ini diketahui tersangka Picandi Mosko sedang membangun rumah mewah di depan rumah lamanya di Jalan Merbau RT.7 Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk. Rumah tersebut saat ini sedang proses pengerjaan ,namun, para pekerja bangunan diminta berhenti melakukan pekerjaan oleh kerabat Picandi.

Menurut Antoni, salah seorang pekerja bangunan rumah tersangka, dirinya dan tukang bangunan lainnya masih bekerja pada Rabu (28/4/2021) masih bekerja. Namun, pada Kamis (29/4/2021) pagi, saat nenek yang merupakan kerabat Picandi, mengatakan tidak usah kerja, atau istirahat dulu.

“Berhenti dulu kerja karena ada kerabat Picandi yang sakit di Padang. Kami sebenarnya mau ambil alat-alat tukang, tapi pagar dikunci,” katanya, seperti disiarkan Okezone.com.

Hal senada dijelaskan pekerja lainnya yakni Cecep. Ia juga hendak mengambil alat-alat pertukangan karena hendak mudik ke Purwakarta, Jawa Barat. “Kami tidak bisa ambil,” tuturnya.

Diketahui Antoni dan Cecep sudah dua minggu membuat profile interior dan eksterior rumah yang sedang dibangun Picandi.“ Kalau soal pembayaran biasanya ditransfer. Pengerjaan profile sudah hampir selesai. Tapi kalau bangunannya memang belum,” katanya.

Keduanya juga tidak mengetahui kalau Picandi Mosko saat ini ditangkap bersama rekan-rekannya oleh petugas Polda Sumatera Utara dalam kasus penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Terungkap Picandi dan kawan-kawannya sudah sejak 17 Desember 2020 telah membuka layanan rapid test antigen menggunakan alat bekas. Dari tindakannya itu, pelaku mengantongi hingga Rp30 juta per hari. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menambahkan, sejak Desember 2020 diprediksi seluruh tersangka meraup keuntungan sebanyak Rp1,8 miliar.(mr/iNews)

Admin Metro Rakyat News