Polres Kukar Tangkap Penyelundup Ganja Menggunakan Jasa Paket Pengiriman Barang
METRORAKYAT.COM, KUKAR – Pria berinisial SW (25) ditangkap anggota polisi karena nekat menyeludupkan paket ganja melalui jasa pengiriman barang.
SW diciduk polisi saat berada di rumahnya, Jalan Dayak Bahau II, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Rabu (14/4/21), sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar).
Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Encek Indrayani kepada wartawan, Rabu (14/4/21) Siang, mengakui kalau penangkapan berawal dari Informasi yang diberikan masyarakat kepada tim kami.
“Informasi tersebut bahwa akan dilakukan pengiriman paket yang diduga berisikan Ganja melalui jasa pegiriman darat. Berdasarkan resi pengiriman Paket tersebut atas nama IN yang beralamat di Manunggal Jaya No.188 Rt.22, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Wakapolres Kukar.
Kemudian berdasarkan keterangan pengirim bahwa peket tersebut berisi Sparepat. Lantas anggota kami melakukan pengecekan alamat penerima yang dimaksud. Namun ternyata alamat tersebut fiktif (tidak ada nama penerima An. IN dan alamat yang dimaksud), namun keterangan paket telah diterima.
Selanjutnya, besoknya tim kami mendapatkan informasi dari pihak pengiriman barang bahwa barang tersebut masuk ke wilayah pengiriman jasa yang berada dikantor Samarinda.
“Pada tanggal 14 April 2021 Tim Kami menuju ke Kantor pusat jasa pengiriman yang berada di Samarinda dan bertemu dengan pimpinannya dan mengatakan bahwa wilayah pengentaran paket di Tenggarong Seberang adalah Sdr. YK. Kemudian anggota bertemu dengan YK dan YK mengatakan bahwa paket tersebut diterima oleh SW yang dimana YK sudah berkomunikasi melalui HP dengan SW. Dan dimana YK sudah 2 kali mengantar paket pada Tsk. SW,” terang Wakapolres.
Lanjut Wakapolres, anggota mencari orang yang bernama SW yang berperan sebagai penerima barang dan anggota menemukan SW di Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kota Samarinda, setelah diintrogasi SW mengatakan menyimpan paket tersebut dirumahnya.
Setelah itu anggota melakukan penggeledahan dirumah SW dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket besar Narkotika jenis Ganja, 8 (delapan) poket sedang Narkotika jenis Ganja denga berat total keseluruhan 1,051 (seribu koma nol lima satu)gram, dan 1 (satu) buah HP Samsung. (MR/IS)
