OJK Minta Masyarakat Teliti Izin Usaha

OJK Minta Masyarakat Teliti Izin Usaha
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Otiritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat agar berhati-hati setiap melakukan investasi. Karena saat sekarang ini banyak modus kejahatan semakin beragam. Unhuk itu OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati atas kebenaran informasi entitas dengan pengakuan telah memperoleh izin usaha atau terdaftar di OJK.    

Informasi dari Instagram ojkindonesia menyampaikan sehubungan telah ditemukannya dokumen mengenai perizinan usaha atau
pendaftaran dengan mengatasnamakan OJK, melalui situs ojk.go.id adalah sebagai berikut:

  1. Adiputra Investasion, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.
  2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
  3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/ Adiferdiansyah Investment, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
  4. PartyZoo, Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi
  5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana.
  6. PT Swing Trading Indo Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
  7. PT Trade In Plus Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi Trading
  8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi) Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana
  9. PT Trader Binomo Indonesia Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
  10. Bareksa Investasi Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
  11. PT Investasi Trading Sukses Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
  12. Peluang Investasi Emas Pemalsuan Izin Usaha Investasi Titip Dana/Modal
  13. PT Bank Syariah Aceh Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin.
    Maka dengan ini diinformasikan bahwa OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas.
    Sehingga OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK. Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui website OJK (www.ojk.go.id).(mr/Jos)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.