Ifdal Jawab Bertele – tele, Akhirnya Sidang Kasus Kadis Sosial Sergai Ditunda

Ifdal Jawab Bertele – tele, Akhirnya Sidang Kasus Kadis Sosial Sergai Ditunda
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Suasana jalannya sidang secara online pada hari Selasa kemaren (27/04/2021) di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa Kadis Sosial Sergai Ifdal, S.Sos terkait kasus pemerasan terpaksa ditunda.

Pasalnya mantan Inspektur di Pemerintah Kabupaten Sergai itu, ketika di tanya oleh Ketua Majelis Hakim saat di persidangan memberikan jawaban Bertele – tele.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rio Barten, SH, MH berlangsung menghangatkan yang dihadiri Penuntut Umum dari Kejari Sergai Erwin Ade Putra Silaban, SH dan dua penasehat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Rio Barten terlihat sedikit emosi dan marah hingga mengeluarkan suara bernada sedikit tinggi saat mendengar jawaban terdakwa Ifdal yang merupakan pejabat eselon II, dan mantan Inspektur di Pemkab Sergai itu yang bertele – tele ketika ditanya terkait fungsinya dan keberadaan e – warung di Kecamatan Sei Bamban.

Dalam persidangan itu, terdakwa Ifdal mengatakan selaku Kadis Sosial Sergai berfungsi sebagai monitoring terhadap e-warung. Nah, monitoring dan evaluasi
semuanya dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Sergai, Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan, Sergai, menindaklanjuti hasil laporan tertulis dan lisan dari staf yang ke lapangan.

Namun ketika Hakim Rio mempertanyakan kembali bagaimana anda menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. Ifdal ternyata menyampaikan ada ke lapangan mengecek ke e-warung.

Mendengar itu Hakim Rio langsung menuturkan, Tadi saudara bilang semua dilakukan dengan rapat mengundang kepala desa dan pemiliki e-warung di Kantor Dinas Sosial Sergai.

“Saudara sebagai Kadis Sosial beri jawaban yang benar, kenapa tadi tidak saudara sebutkan. Jangan ditanya lain dijawab lain,” tegas Rio.

Dipertengahan persidangan, Rio sempat terlihat dongkol, lagi – lagi disebabkan mendengar jawaban terdakwa Ifdal yang diperkirakan tidak menyambung dengan pertanyaan.

“Untung saja kasus saudara ini tidak mempergunakan Undang – Udang Tipikor, dan hanya menggunakan Undang – Undang Pidana Umum,” ungkap Rio dengan nada tinggi.

Masih dalam persidangan, anehnya lagi terlihat ketika Rio melayangkan pertanyaan kembali kepada terdakwa soal e-warung di Sei Bamban, Ifdal malah memberikan jawaban tidak ada masalah, tapi hanya tidak merata saja, ucap Ifdal dengan nada lemah sambil menundukan kepala.

Sementara keterangan saksi sebelumnya dalam persidangan ada yang mengatakan e-warung di Sei Bamban bermasalah.

Akhirnya persidangan tersebut ditunda dan digelar kembali pada minggu depan dengan agenda penuntutan.

Sebelum Ketua Majelis Hakim Rio Barten yang didampingi Zulfikar Siregar, SH dan Ferdian SH mengetuk palu, terdakwa yang diberi kesempatan berbicara meminta agar Yang Mulia Hakim meringankan hukuman dan membebaskannya.

“Karena akibat masalah ini saya masuk penjara dan tidak dapat berkumpul dengan keluarga,” ungkap Ifdal dengan meneteskan air mata.(MR/AS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.