Diberitakan Terkait PHK Karyawan Sepihak, Ini Hak Jawab PT. Summit Oto Finance

Diberitakan Terkait PHK Karyawan Sepihak, Ini Hak Jawab PT. Summit Oto Finance
Bagikan

METRORAKYAT. COM, MEDAN – Sehubungan dengan pemberitaan oleh Redaksi MetroRakyat.com yang dipublikasikan pada tanggal 29 Maret 2021 dengan judul “Diduga PT. Summit Oto Finance PHK Karyawan Secara sepihak” pihak PT. Summit Oto menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam pemberitaan tersebut disampaikan terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK)
oleh PT Summit Oto Finance terhadap 10 (sepuluh) karyawan di kota Medan. Sehubungan dengan hal tersebut dapat  disampaikan :

  1. PT. Summit Oto Finance telah melakukan prosedur pemutusan hubungan kerja dengan sepuluh Karyawan tersebut sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
  2. PT. Summit Oto Finance telah menyampaikan kewajibannya kepada sepuluh karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja, namun para karyawan tersebut merasa
    Keberatan dan tidak bersedla menerima hak yang diberikan.
  3. Sehubungan dengan poin no 2, PT. Summit Oto Finance telah melakukan permohonan pencatatan dan mediasi perselisihan hubungan industrial pada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Guna menghindari adanya pemberitaan yang dapat merugikan reputasi dari pihak-pihak yang berkepentingan, pihak PT. Summit Oto menghimbau agar perselisihan ketenagakerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(MR/Red).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.