Abu Alex : Kontraktor PT. Cipta Marga Abadi Nakal, Diduga Lakukan Pembohongan Publik

Abu Alex : Kontraktor PT. Cipta Marga Abadi Nakal, Diduga Lakukan Pembohongan Publik
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Masih sering ditemui kegiatan dalam pelaksanaan proyek pemerintah di Kota Langsa, Provinsi Aceh, tidak melengkapi dalam penulisan item Nilai kontrak kegiatan plang papan merk proyek.

Terpantau oleh media ini Kamis, (01/04/2021). Proyek pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Darat RI dalam pekerjaan rehabilitasi terminal penumpang Tipe A Kota Langsa yang dikerjakan oleh PT. Cipta Marga Abadi diduga tidak melengkapi item nilai kontrak kegiatan dalam plang papan merek proyek dan ini tentunya terindikasi sudah melanggar dari kontrak kerja sehingga ini terindikasikan masih ada yang ditutupi oleh pihak pemenang tender, pada kenyataannya dalam tulisan di papan plang proyek tidak tercantum, Nilai Kontrak, Anggaran.

Hal ini tentunya sudah jelas didalam pelaksanaan Kegiatan terindikasi oleh pihak kontraktor sudah melakukan,”pembohongan publik” dan berdampak dengan kecuranga dalam pelaksanaan fisik pekerjaan proyek pemerintah yang bersumber dari anggaran APBN Kota Langsa tahun 2021.

Menurut Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda (YLBHIM ) Aceh, H. M Ali Abusyah akrab disapa Abu Alex, semua ini dipandang penting bahwa papan nama tidak hanya sebagai komponen pelengkap ketentuan pelaksanaan kegiatan proyek. Namun lebih dari itu, plang papan merek proyek sebagai bentuk transparansi atas semua kegiatan yang di biayai uang negara yang di kutip dari pajak rakyat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), rakyat berhak mengetahui dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan yang di biayai lewat anggaran negara (APBN dan APBD).

“Keterbukaan atau transparansi dari pada pelaksanaan proyek harus di mulai dari awal kegiatan sampai akhir pembangunan, tidak boleh sedikitpun ada hal yang di tutupi, misalnya tidak memasang plang papan nama proyek atau terpasang tidak ditulis item kegiatan,” ujar Abu Alex.

Lanjut Abu Alex menambahkan, pembuatan dan pemasangan papan nama proyek tidak hanya sekedar kewajiban dari kontraktor pelaksana. Namun di dalam dokumen kontrak kerja pelaksanaan juga sudah di sebut item anggaran pembuatan dan pemasangan papan nama proyek.

“Apabila ada kontraktor dengan sengaja tidak memasang papan nama proyek atau tidak menuliskan Nilai kontrak, hal tersebut dianggap mengingkari salah satu item kontrak kerja yang sudah di tanda tangani oleh para pihak,”tegasnya. (MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.