Terhendus Miliki Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Sibolga Ringkus Seorang Nelayan

Terhendus Miliki Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Sibolga Ringkus Seorang Nelayan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIBOLGA (AEK MANIS) – Terhendus oleh Kepolisian miliki Narkotika jenis Sabu-sabu, seorang nelayan di ringkus Sat Resnarkoba Polres Sibolga di pelabuhan (Tangkahan) di Jln. A. Dahlan Sibolga Kamis (04/03/21).

Penangkapan tersangka pemilik barang terlarang berniat membawa narkotika tersebut ke Laut. Niata yang sudah melekat di Angan-angan bagai surga bagi pecandu barang terlarang. Hal itu berubah drastis di sebabkan rencana tersebut terhendus oleh penegak hukum.

Terhendusnya kepemilikan Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Sibolga atas info dari masyarakat. Tampa berpikir panjang Tim Sat Resnakoba yang dibekali info terpercaya langsung menuju lokasi target dan sudah mengantongi Ciri-ciri target.

Setiba di lokasi tidak berselang lama, Tim Sat Resnarkoba Polres Sibolga langsung mengamankan terget sesuai info yang diterima. Pesonil Polres Sibolga melakukan interogasi terhadap target dan mengaku bernama BH Alias B (43) warga Jln. Merpati Rusunawa, Blok A, No. 2, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, status sudah berkeluarga memiliki 3 orang anak.

Tindakan penangkapan terhadap tersangka oleh Personil Polres Sibolga berhasil menyita Barang Bukti (BB red) berupa, 1 kotak rokok Sampurna Mild, 1 paket Sabu-sabu terbungkus plastik bening setelah ditimbang beratnya 3,74 gram, 1 timbangan digital beserta, 2 plastik es mambo.

Menurut penjelasan tersangka sesaat di introgasi oleh Kepolisian menyatakan, bahwa barang terlarang tersebut akan di komsumsi sesaat berada di laut bersama 2 temannya. Tetapi hal tersebut tinggal Angan-angan, sebab tersangka kini sudah di tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan tersangka BH Alias B juga di benarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, SH. SIK. melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin.

“Kini tersangka sudah kita amankan di RTP Polres Sibolga. Hal ini bertujuan untuk majalani proses penegakan hukum lebih lanjut,” Tutur Kapolres Sibolga melalui Paur Humas Polres Sibolga kepada awak media Jumat (19/03/21)

Mendalami kasus tersebut, tersangka juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah satu lelaki yang tidak di kenal di Jln. KH A.Dahlan Sibolga.

Atas terbukti memiliki barang terlarang, kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan Personil Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut.

Paur humas menjelaskan, kini tersangak ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu)” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun (MR/RM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.