Kejaksaan Sibolga Eksekusi Lahan Pemko Yang Dikuasai Pihak Ketiga

Kejaksaan Sibolga Eksekusi Lahan Pemko Yang Dikuasai Pihak Ketiga
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIBOLGA (SIBOLGA SELATAN) – Setelah dikuasai oleh pihak ketiga selama 16 tahun, akhirnya, Kejaksaan Negeri Sibolga berhasil mengeksekusi lahan milik Pemko yang terletak di Jalan Majapahit Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Rabu (31/3/2021).

Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan, Sekdakot, BPKAD, Kajari Sibolga Henri Nainggolan, Kasintel, Kasidatun, Kapolres Kota Sibolga, Wakapolres, kasatreskrim, Camat Sibolga Sambas, dan Kasatpol PP, hadir dalam eksekusi tersebut.

Sebelum eksekusi lahan seluas 5.665.25 M2 tersebut, Kejaksaan dan Pemko Sibolga menggelar rapat kordinasi, sebagai tindak lanjut MoU yang pernah ditandatangani kedua belah pihak.

Amatan, eksekusi dilakukan dengan pengukuran dan pemasangan patok pembatas. Dilanjut dengan pemasangan pamflet. Selama eksekusi berlangsung, tidak terjadi penolakan.

Dengan eksekusi tersebut, JPN Kejari Sibolga telah menyelamatkan aset Pemko yang ditaksir berdasarkan NJOP senilai Rp20 milyar.

“Selanjutnya JPN Kejari Sibolga menyerahkan aset seluas 5.565.25 m2 dimaksud kepada pemerintah kota Sibolga,” kata Kajari Henri (MR/RM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.