Diduga, ” Tabita ” Kosmetik Ilegal, Beredar Bebas di Medan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Banyaknya kebutuhan kosmetik untuk dapat mempercantik diri wanita di Medan saat ini, mengundang pihak tertentu untuk melegalkan barang-barang kosmetik.
Salah satunya kosmetik bermerk “Tabita” yang berfungsi untuk dapat memutihkan kulit wajah bagi yang menggunakannya.
Saat ini kosmetik Tabita ini sudah beredar bebas di Medan walaupun diduga tak memiliki ijin yang dikeluarkan dari BPOM Medan. Anehnya pihak BPOM Medan sampai saat ini belum melakukan tindakakan terhadap kosmetik tersebut.
Dan saat dikonfirmasi Kepala BPOM Medan, Sacramento Tarigan melalui wa,” o..ya, saya konfirm ke Tim lapangan pak”, jawabnya.
Padahal kosmetik bermerk Tabita sudah lama beredar di Medan dan sudah memiliki konsumen yang banyak. Namun timbul dugaan tak memiliki ijin. Hal ini terbukti tidak adanya label ijin dari BPOM yang menempel di setiap kemasan kosmetik Tabita.
Disebut-sebut, gudang tempat penyimpanan kosmetik Tabita terletak di Jalan TB. Simatupang Pinang Baris Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal, milik orang yang berinisial (M).
Apabila pihak yang berwenang tidak segera melakukan tindakan, dipastikan dapat merugikan para konsumen yang menggunakan kosmetik ini.
Diminta kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan kosmetik Tabita, dikarenakan adanya dugaan tak memiliki ijin dari BPOM Medan.(MR/Rahmad).
