Celana Dalam Menjadi Barang Bukti, Sipemilik Berhasil di Ringkus Tim Opsnal Polres Sibolga Dari Rumahnya

Celana Dalam Menjadi Barang Bukti, Sipemilik Berhasil di Ringkus Tim Opsnal Polres Sibolga Dari Rumahnya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIBOLGA (SIMAREMARE) – Kepergok pemilik rumah saat melakukan aksi pencurian, tarik menarik antara sipemilik rumah dengan pelaku terjadi Sabtu (30/01/21). Kalah adu kekuatan, tetapi sipemilik berhasil mendapat barang bukti dari pelaku sehelai Celana Dalam (CD) milik tersangka.

Dari kejadian tersebut, sipemilik rumah Rosita Hotmauli Rajagukguk (38) warga Jln. Mawar, No. 33, Kelurahan Simaremare, Kota Sibolga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga ke esokan harinya Minggu (31/01/21) Sekitar Jam 01:20 WIB.

Selanjutnya setelah menerima laporan dari Korban, Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP. Setelah melakukan lidik selama 2 Bulan, kemudian pada Kamis (11/03/21) sekitar Jam 23.00 WIB Personil Polres Sibolga Unit Opsnal berhasil mengamankan tersangka yang lagi santai duduk didalam rumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku bernama TDIS Alias D (31) pekerjaan sebagai nelayan, warga Jln. Mawar, Gg. Sepakat, Kelurahan Simaremare, Kota Sibolga.

Menurut pengakuan tersangka, bahwa tersangka sudah pernah di Pidana sebanyak 2x, yang pertama pada tahun 2016 tersangka dihukum selama 10 Bulan dengan kasus yang sama. Di tahun 2017 dihukum selama 4,5 tahun dengan kasus curanmor dan dijalani di Lapas Tukka dan belum berumahtangga.

Keberhasilan penangkapan tersangka pecurian di kediaman Rosita warga Simaremare di benarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, SH. SIK. melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin.

“Personil kita berhasil mengamankan tersangka sesaat tersangka sudah pulang dari Laut, dan tersangka di ringkus di dalam rumahnya lagi duduk santai,” Ujar Kapolres Sibolga melalui Paur Humas Jumat (19/03/21).

Adapun Kronologi dari kejadian tersebut menurut penjelasan korban, pada saat tersangka beraksi saksi sudah tidur, lalu terjaga sesaat melihat jendela kamar yang tadinya sudah di tutup terbuka lagi.

Berencana menutup kembali, Rosita melihat seorang Laki-laki yang dikenal tanpa memakai busana dan hanya mengenakan celana dalam warna kuning dalam keadaan jongkok dibawah jendela. Dengan kesibukan tersangka memeriksa tas yang berhasil di raihnya, saksi berusaha menangkap tersangka dan menjerit meminta tolong.

Tetapi mendengar pekikan saksi sangat kuat pelaku langsung Kabur brontak dan terjadi tarik menarik. Di sebabkan saksi seorang perempuan tersangka seorang Lelaki, bagi tersangka gampang saja melepas genggaman saksi. Tetapi saksi berhasil menyita celana dalam tersangka yang menjadi satu Barang Bukti (BB red) sesaat saksi melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Sibolga.

Adapun barang bukti yang berhasil di serahkan saksi berupa, 1 celana dalam warna kuning, 1 obeng gagang warna hijau, 1 kayu penyangga jendela, 1 tas sandang warna putih bermotif bunga.

Kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana Percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Yo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun (MR/RM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.