Terhendus Miliki Narkotika, Personil Polres Tapteng Daftarkan Warga Sibolga Masuk Hotel Prodeo

Terhendus Miliki Narkotika, Personil Polres Tapteng Daftarkan Warga Sibolga Masuk Hotel Prodeo
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG (POLRES PANDAN) – Agam alias A (30) Warga Negara Indonesia (WNI), pekerjaan Buruh Bangunan, warga Jln. Murai ujung, Kelurahan Aek manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga didaftarkan Personil Polres Tapteng Kehotel Prodeo milik Polres Tapteng. Jumat (05/02/21).

Pendaftaran yang dilakukan Pesonil Polres Tapteng di sebabkan terhendusnya tersangka dari sumber terpercaya memiliki barang terlarang jenis Sabu-sabu. Pengamanan tersangka oleh Personil Polres Tapteng dilakukan sesaat tersangka terpantau berada di Jln. Murai ujung, Gg.Tertib, Kelurahan Aek manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di atas bukit.

Pendaftaran tersangka Agam alias A menjadi penghuni Hotel Prodeo Polres Tapteng juga di benarkan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning.

“Ia benar, tersangka berhasil diringkus Personil Polres Tapteng di salah satu Bukit di Sibolga Selatan, kini tersangka masih tahap pemberkasan untuk proses lebih lanjut,” Tutur Kapolres Tapteng Melalui Paur Humas Polres Tapteng kepada Awak media Kamis (11/02/21).

Lanjut Paur Humas, penangkapan tersangka Agam alias A di ringkus Personil Polres Tapteng setelah Personil menerima Info dari masyarakat. Menerima info tersebut, Personil Polres Tapteng melakukan lidik TKP atas info tersebut. Tidak beselang lama, tersangka langsung di amankan sekitar Jam 18:00 WIB serta dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.

Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan badan serta TKP oleh Personil Polres Tapteng, Personil Polres Tapteng menemukan Barang Bukti (BB red) dari bandan dan TKP berupa, 1 Unit Telepon Genggam berwarna Silver, dan 1 bungkus rokok Samporna Mild, 7 paket sabu dengan berat 0,95 Gram.

Setelah menemukan barang bukti, personil Polres Tapteng melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa barang narkotika yang di temukan milik tersangka.

Selanjutnya, Personil Polres Tapteng mengamankan tersangka Agam alias A beserta Barang Bukti (BB red) ke kantor Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.

Terbukti memiliki barang terlarang (Narkotika red) tersangka dapat di tersangkakan telah melanggar UU Narkotika dengan bunyi, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (sabu)” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun (MR/RM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.