Temuan LSM LASKAR, Diduga Ada Niat Jahat Walikota Langsa Untuk Memperkaya PT PEKOLA Rp 8,8 Milyar
METRORAKYAT.COM, LANGSA -Sejumlah elemen masyarakat menduga ada niat jahat dari Walikota Langsa Usman Abdullah, untuk memperkaya PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA), dengan cara menggelontorkan uang rakyat sebesar Rp 8,8 Milyar di tahun jamak, kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Di sisi lain, Walikota Usman Abdullah dalam setiap kesempatan selalu mengaku telah bekerja dengan tulus dan ikhlas dalam membangun Kota Langsa. Apakah pengakuan itu hanya sebagai modus semata, atau memang yang sebenarnya
LSM LASKAR dalam laporannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh belum lama ini, merilis sejumlah temuan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran serta dugaan niat jahat Walikota Usman Abdullah dalam memperkaya PT Pekola, dengan modus penyertaan modal.
Dalam laporan LASKAR disebutkan, Pemko Langsa telah melakukan penyertaan modal untuk PT Pekola dengan rincian :
- Tahun 2014 sebesar Rp 1,25 Milyar
- Tahun 2015 sebesar Rp 1 Milyar
( Pasal 3 Qanun Kota Langsa No 8 Tahun 2014).
Artinya, sampai tahun 2015 penyertaan modal untuk PT Pekola sudah mencapai Rp 2,25 Milyar.
Tak sampai disitu, Walikota Langsa Usman Abdullah kembali mengucurkan anggaran untuk kawasan hutan kota dibawah naungan PT Pekola, dengan mekanisme pengadaan barang/jasa di tahun anggaran 2019 sebesar Rp 4.679.005.592.23,- dan tahun 2020 senilai Rp 1.960.000.000, yang dikerjakan secara swakelola. Sehingga, jika di total anggaran daerah yang telah di keluarkan untuk PT Pekola sejak tahun 2014 hingga 2020, telah mencapai sekitar Rp 8,8 Milyar.
Yang dipertanyakan, kapan break even point (BEP) atau kembalinya modal rakyat yang dikeluarkan Pemko Langsa untuk PT Pekola tersebut. Karena tahun demi tahun, Usman Abdullah terus berinvestasi ke PT Pekola, sementara PAD yang diperoleh dari PT Pekola jauh tidak sebanding dengan penyertaan modal yang telah di keluarkan.
“Patut diduga ada niat jahat dari Usman Abdullah untuk memperkaya PT Pekola dan Muhammad Zulfri selaku Direktur Utama beserta pengurus lainnya,” ujar LSM LASKAR. Kamis (04/02/2021).
Karenanya, LSM LASKAR mendesak Kajati Aceh untuk segera memeriksa Walikota Langsa Usman Abdullah bersama Muhammad Zulfri, terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mereka lakukan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, H. Munawal Hadi SH., MH yang di konfirmasi media ini melalui seluler, di Banda Aceh mengatakan kasus PT. Pekola yang di laporkan oleh LSM LASKAR saat ini masih dalam penyelidikan. Dan sudah di lakukan pemanggilan beberapa orang untuk di periksa,” katanya.
Kuasa Hukum PT. Pekola Chairul Azmi SH pada saat di konfirmasi melalui seluler, terkait dalam kasus PT. Pekola yang sudah di laporkan oleh LSM LASKAR pada Kejati Aceh, menyangkut dengan beberapa orang sudah ada pemanggilan dirinya belum mengetahui, jawab nya kepada media ini. (MR/DANTON)
