Satreskrim Polres Asahan Tangkap Dua Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
METRORAKYAT.COM, ASAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil menangkap dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, masing-masing SY (49) warga Kecamatan Air Joman serta AS (18) warga Kecamatan Silau Laut.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani mengatakan kedua pelaku ditangkap atas dasar laporan keluarga korban dengan laporan polisi no : LP/83/ II/2021/SU/Res-Ash, 4 Februari 2021 serta LP/115/Il/2021/ SU/ Res-Ash, 10 Pebruari.
Dijelaskannya bahwa tersangka SY melakukan pencabulan terhadap korban M (15) di kamar mandi sedangkan AS terakhir melakukannya didalam kamar korban S (15).
” Kedua tersangka sudah kita tahan dan saat ini berada dalam sel tangkapan Satreskrim Polres Asahan, ” pungkas Rahmadani.
(MR/Ev)


