Memalukan, Kades Suka Damai Kibarkan Bendera Merah Putih Yang Sudah Luntur dan Kusam

Memalukan, Kades Suka Damai Kibarkan Bendera Merah Putih Yang Sudah Luntur dan Kusam
Bagikan

METRORAKTYAT.COM, MUBA – Lambang Negara di biarkan robek, lusu, dan warna nya pun sudah berubah, sangat di sayang kan, di duga kantor desa Suka Damai Plakat Tinggi telah melecehkan lambang negara, sesuai dengan pasal 68 No.24 tahun 2009 tentang bendera, lagu kebangsaan, bahasa, serta lambang negara.

Seperti yang terjadi di kantor desa Suka Damai kecamatan Plakat Tinggi kabupaten Musi Banyuasin, dimana di ketahui, kantor tempat pelayanan masyarakat yang berada di pinggir jalan ini di duga melakukan pembiaran terhadap lambang negara.

Pantauan awak media di lapangan, di duga keras oknum kepala desa Suka Damai bernama Jeky Haryanto telah melakukan pembiaran sampai bendera kebanggan negara Indonesia itu di naikkan dengan kondisi lusuh.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi pada pihak Kepala Desa, Kamis (11/02/21), perihal bendera tersebut, Kepala Desa Suka Damai mengatakan jika bendera selalu di pasang dan di turunkan setiap pukul 5.00 WIB, dan baru sebulan ini saja dipasang.

“Kalau nurun, jam lima Dinda, masalah uji kamu, kusam tu, bendera itu baru sebulan di pasang,
besok bisa di ganti oleh perangkat saya,”ujar kepala desa dengan logatnya.

Saat awak media mencoba menanyakan hal ini kepada Camat Plajat Tinggi, melalui WhatsApp pribadinya, Jumat (12/2/21), sangat di sayangkan tidak ada jawaban dari camat Plakat Tinggi bernama Yugo tersebut.

Dari data dilapangan, bendera tersebut sangat memprihatinkan ,dan sangat di sayangkan di kantor kepala desa Suka Damai tersebut, tidak ada satu (1) orang pun. Parahnya, kantor kepala desa juga kosong pada jam kerja.

Adanya pembiaran ataupun dugaan kesengajaan sehingga Bendera kebanggaan Rakyat Indonesia dipasang dengan kondisi lusuh telah bertentangan dengan Peraturan soal Bendera Merah Putih yang diatur dalam UU No. 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang : mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) yakni ” apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.(mr/Amran)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.