Rapat Dengar Pendapat DPRD Tanjungbalai Bersama Pengusaha Tresya Di Fending

Rapat Dengar Pendapat DPRD Tanjungbalai Bersama Pengusaha Tresya Di Fending
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Rapat Lintas Komisi A,B,C DPRD Kota Tanjungbalai bersama pengusaha Tresya Hotel yang juga di hadiri dinas yang bersangkutan di Aula DPRD Tanjungbalai Senin,(15/02/2021) akhirnya di fending disebabkan dari pihak Pemko belum lengkap yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Adapun yang hadir dari Komisi A,B dan C DPRD Tanjungbalai, dengan pengusaha Tresya Hotel didampingi Pengacara Hukum Dani Sintara,SH.MH, maka dari Komisi masing masing RDP terpaksa di undur dengan waktu yang di tentukan.

Menurut kuasa hukum Tresya hotel Dani Sintara,SH.MH kepada awak media mengatakan,” tentang izin usaha kita sudah ada, soal
Tupoksi komisi komisi seperti A,B,dan C DPRD, dalam rapat terkait sidang RDP di undur, dan tidak hadir seperti Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Tenaga Kerja kita dengarkan bersama-sama,”

Yang herannya lanjut kuasa hukum Dani,” kita sudah hadir jam 10 melalui undangan, bayangkan bahwa dinas-dinas terkait yang diundang oleh DPRD untuk rapat dengar pendapat selaku Kepala Dinas tidak ada satupun yang hadir,

Lebih lanjut katanya,” hanya mewakili yang dikirimkan stafnya aja, kemudian ada di sampaikan tadi sepintas oleh ketua Komisi C bahwa surat keputusan penarikan sementara hiburan Hotel Tresya, itu mau prosedural artinya tidak sesuai dengan prosedur, berdasarkan hasil rekomendasi atau penyelidikan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada sama kita ketahui bahwa yang harus melaksanakan itu adalah Dinas Pariwisata merekomendasikan ke dinas perizinan,”

Dikatakannya,” baru ingin mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin sementara itu prosedur, tapi perlu rekan-rekan media ketahui dalam undang-undang administrasi Pemerintahan itu, kalau ada surat keputusan yang dikeluarkan di of Mall prosedur atau tidak sesuai dengan prosedur, akan tetapi yang perlu kita catat di sini adalah jangan perbuatan mereka yang tidak sah terkesan mendzolimi salah satu pihak ,”

Dani menambahkan,” jangan mereka cabut izin itu tidak sah prosedurnya, tapi yang merasa dirugikan kita juga warga negara punya hak asasi manusia untuk bekerja dan mencari pekerjaan yang pertama, kemudian yang perlu kita mempertanyakan ada berapa tempat hiburan malam yang ada di Tanjungbalai mempunyai surat izin, rekan-rekan media cari dan kroscek siapa yang memiliki,” jelasnya.

Karena kata Dani,” saya ini punya izin tapi kenapa dicabut izinnya, sementara yang lain disinyalir tak punya izin, dibiarkan begitu saja tanpa jam malam tanpa protokoler kesehatan covid-19

Dengan ini sebutnya, kami datang ke DPRD untuk membicarakan itu dengan pihak penerbit surat keputusan yaitu Pemko Tanjungbalai melalui dinas perizinan karena mereka adalah Mitra, DPRD itu adalah kontrol terhadap kinerja mereka kita sudah baik tapi faktanya hari ini mereka tidak datang hingga RDP ditunda kita tunggu penundaan nya dalam waktu yang tidak lama, kalau seandainya juga mereka tidak datang dalam menghadiri rapat nantinya,saya tinggal hitung berapa kerugian yang dialami oleh Tresya Hotel , akibat kecil yang saya lihat seperti kecerobohan dari pihak Pemko Tanjungbalai, berapa kerugian dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ungkap Dani Sintara,SH.MH. (mr/128)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.