Polsekta Tanah Jawa Ringkus Bandar Sabu
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN– Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa berhasil meringkus Bandar Narkoba Jenis Sabu Di blok 41 Afdeling 2 kebun Balimbingan Nagori Bah Kisat Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Sabtu (6/2/2021), sekitar pukul 15.30 Wib.
Informasi yang diperoleh di Polsekta Tanah Jawa , berawal adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di areal pinggir sungai Bah Tongguran afdeling 2 kebun Balimbingan.
Tidak mau kehilangan target Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Iptu JW. Saragih, SH beserta anggotanya langsung turun kelapangan dan melakukan pengintaian setelah melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan dan langsung menangkap pelaku S alias UGE yang merupakan warga Huta 2 Bahkisat Nagori Bah Kisat dan memboyongnya ke Polsekta Tanah Jawa.
S Alias UGE saat diinterogasi petugas bahwasanya barang haram tersebut adalah miliknya yang dibelinya beberapa hari yang lalu daribseorang laki-laki berinisial Z yang beralamat di Kampung Banjar Kota Madya Pematang Siantar dan sebagian barang haram tersebut sudah terjual dan S Alias UGE mengaku sudah 2 kali melakukan transaksi terhadap Z.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 (satu) unit tas sandang kecil merk TIRASILER warna hitam yg berisi : 1 (satu) unit timbangan elektrik merk mini scale.,36 (tiga puluh enam) bungkus plastik bening klip kecil berisi butiran² kristal diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) paket nilai harga dijual Rp. 100 Ribu dan 5 (lima) paket nilai harga jual Rp. 200 Ribu,1 (satu) bungkus plastik bening klip besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, Plastik bening klip kecil kosong di bungkus plastik bening klip besar, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam yang digunakan sabagai alat komunikasi kepada pembeli narkotika jenis sabu, Uang tunai senilai Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) di duga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu,1 (satu) unit hp android merk Oppo warna hitam serta casing warna biru yg digunakan sebagai alat komunikasi chatingan terhadap pembeli narkotika jenis sabu.
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat ketika dikonfirmasi mengatakan tersangka dan beserta barang bukti sudah di amankan.
“Dan saat ini tersangka sudah kita limpahkan ke Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,”ucapnya.(mr/PP/SS).
