Personil Polres Tapteng Berhasil Ringkus TO Narkotika Warga Tapian Nauli

Personil Polres Tapteng Berhasil Ringkus TO Narkotika Warga Tapian Nauli
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Personil Polres Tapteng melalui Sat Resnarkoba amankan warga Kampung Bakelok, Tapian Nauli atas kepemilikan Barang terlarang jenis Sabu-sabu Selasa (09/02/21).

Berawal dari DUMAS yang mengetahui bahwa disalah satu rumah warga sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu-sabu. Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP J.M. Napitupulu melakukan Lidik kebenaran info tersebut. Setelah menyusun pergerakan penyergapan oleh Personil Polres Tapteng, selanjunya, Personil Sat Resnakoba mengamankan seorang Lelaki yang tertidur di kamarnya dan mencoba melarikan diri.

Setelah di lakukan penangkapan dan introgasi, tersangka mengaku bernama US Alias S (39) warga Kampung Bakelok, Lk I, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut).

“US Alias S memang sudah menjadi TO di Polres Tapteng,” Tutur Kasat Res Narkoba.

Setelah dilakuka penggeledahan badan terhadap tersangka Personil Polres Tapteng tidak menemukan barang terlarang di badan tersangka. kemudian personil Polres Tapteng melakukan penggeledahan TKP, (Kamar Tersangka red) dan Personil Polres Tapteng menemukan 01 paket besar narkotika jenis Sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, 11 Paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, 01(satu) unit timbangan digital, 01 pisau clurit, 01 Unit Handpone Merk Samsung warna Putih, 01 Unit Handpone Merk Vivo warna Biru, 01 Unit Handpone Merk Oppo warna Silver dan sejumlah uang tunai senilai Rp 3.700.000 Rupiah dari lantai kamar tersangka US alias S.

Atas keberhasilan penangkapan tersangka, Personil Polres Tapteng berhasil menyita Barang Bukti (BB red) dari kamar tersangka. setelah melakukan penggeledahan, adapun hasil penyitaan barang terlarang dari tersangka sebanyak Berat Bruto 8,82 Gram.

Keberhasilan pengungkapan dan penggerebekan terhadap tersangka juga di benarkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH. SIK. MH. melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning.

“Benar, kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan. Tersangka kini masih tahap pemberkasan untuk proses lebih lanjut,” Tutur Polres Tapteng melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng kepada awak media Selasa (16/02/21).

Paur Humas Polres Tapteng menjelaskan, kini Tersangka ditahan di RTP Polres Tapteng, diduga telah melakukan tindak pidana memiliki barang terlarang jenis Sabu-sabu. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) dan Permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Gol I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara (MR/RM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.