Sidang MK, Pasangan Ing Iskandarsyah-Anwar, Minta Pemungutan Suara Ulang
METRORAKYAT.COM, KARIMUN – Berlangsungnya sidang sengketa pilkada kabupaten Karimun yang dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (28/01/2021) dengan melakukan agenda pertama yakni pemeriksaan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 09 Desember 2020. Dalam panel tiga dengan hakim konstitusi Arif Hidayat dan anggota dengan cermat memeriksa berkas permohonan dari Kabupaten Bintan, Kota Madia Batam, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepulauan Riau.
Untuk Permohonan No 68/PHP.BUP-XIX/2021 dari kabupaten Karimun, di hadiri kuasa hukum, Saut Maruli Tua Manik, dan principal calon bupati Karimun Iskandarsyah, usai sidang MK perdana, sekretaris DPD PKS Kabupaten Karimun Mohammad Ginastra ketika di hubungi via telepon selulernya mengatakan pihaknya mengajukn tiga hal tuntutan kepada majelis hakim yakni, (1) Menyatakan Pemenang Pilkada Kabupaten Karimun adalah pasangan nomor urut 2, Ing Iskandarsyah-Anwar, (2) Mendiskualifikasi Pasangan nomor urut 1 Pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim. (3) Meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Dari informasi yang kami himpun, bahwa paslon No Urut 2 telah memberikan bukti bukti tambahan sebagai penguat untuk berjalannya proses gugatan dengan lancar di MK. Dalam sidang tuntutan tersebut tampak hadir Ketua KPU Karimun Eko purwondoko, beserta Ketua Bawaslu Kabupate Karimun Nurhidayat.
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwondoko ketika di hubungi lewat telepon genggamnya, merasa enggan untuk berkomentar terkait hal ini.
Calon Bupati karimun Ing Iskandarsyah dan Calon Wakil Bupati Anwar, ketika di hubungi juga tidak banyak berkomentar, terkait hal ini, dan mengajak semua insan pers dan juga masyarakat kabupten Karimun agar kiranya tidk terlalu dini memberitakan terkait dengan persidangan ini.
“Kepada msyarakat, mari kita hormati proses hukum yang telah usai berjalan satu kali, untuk tahapan selanjutnya saya mohon doa restu untuk dapat berjalan lancar. (MR/Lamhot)
