Dalam Rumah Tanjungbalai Ilham Pemilik Sabu Ditemukan 25 Bungkus Narkotika
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Dari dalam rumahnya Ilham pemilik 25 Bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu sambil diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Sumut.
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah mengamankan 1 orang laki-laki terduga tersangka kasus Narkotika sabu,persis TKP
Jln. Sei Cisadane. Gang Tembok. Lingk II. Kel. Keramat Kubah. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjungbalai.
Dalam kesempatan ini Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH menyatakan,” tersangka Ibrahim Saragi als Ilham als IB alias IL (38) Jln. Sei Cisadane. Gg.Tembok. Lingk II. Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai Sumut. Kamis,(28/01/2021), sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut Kapolres Putu, barang bukti bersama 25 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,41 gram,dan 1 buah dompet warna merah, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 4 buah plastik besar klip transparan kosong.
Adapun kejadian sebut Putu bahwa di Jln. Sei Cisadane. Gg. Tembok. Lingk II. Kel. Keramat Kubah. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjungbalai, tepatnya di dalam sebuah rumah ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Maka team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk dilantai 2 sebuah rumah.
Dikatakannya, saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, berada dibalik pintu rumah tersangka, pada saat itu juga dipertanyakan kepadanya siapa pemilik barang bukti Narkotika jenis sabu, tersangka mengakui pemiliknya sendiri.
Selanjutnya barang bukti dan terduga tersangka di bawa kekantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,setelah itu Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009,
dengan ancaman hukuman, minimal 6 tahun paling lama 20 tahun penjara ” (mr/128)
