Bawa Narkotika Jenis Sabu, Warga Kisaran Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai

Bawa Narkotika Jenis Sabu, Warga Kisaran Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Warga Kisaran Barat Kabupaten Asahan saat melintas di Jalan Besar Sei.Raja dengan memakai septor dan bawa Narkotika jenis sabu didalam tas sandangnya, lalu diamankan Sat Narkoba Polres Tg.Balai.

Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai setelah mengamankan 1 orang tersangka dari TKP
Jln. Besar Sei Raja Lk V. Kel. Sei Raja. Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai Sumut.

Adapun kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH mengatakan, tersangka Amri Dmk (32) penduduk Jln. Pattimura. Gg Pemilu Kel. Kisaran Barat. Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan, pada kejadian Sabtu, (30/01/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

Setelah tersangka diciduk bersama barang bukti yang disita 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,66
gram, Sp.Motor N Max tanpa nopol warna biru.
tas sandang warna coklat.

Lebih lanjut sebutnya, awalnya di Jln.Besar Sei Raja Lk V. Kel. Sei Raja. Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri sudah di ketahui sedang membawa Narkotika jenis sabu, dan mengenderai kreta roda dua sepeda motor akan melintas di Jalan Besar Sei. Raja Tanjungbalai Sumut.

Dikatakannya, team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan dengan memberhentikan Sp.Motor yang dikenderai tersangka, maka dilakukan penggeledahan badan dan ditemukn barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus di dalam tas sandang miliknya.

Kemudian tersangka di interogasi serta menerangkan narkotika jenis sabu adalah benar miliknya, barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan penimbangan terhadap barang haram dihadapan tersangka dengan berat kotor 0.66 gram,” paparnya.

” Maka tersangka di jerat Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun,paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.(mr/128)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.