Tim Pamgal Kejari Padang Lawas Utara dan Tim Eksekutor Datangi Rumah Syafaruddin Harahap, Terpidana Penjara 2 Tahun

Tim Pamgal Kejari Padang Lawas Utara dan Tim Eksekutor Datangi Rumah Syafaruddin Harahap, Terpidana Penjara 2 Tahun
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PADANGLAWAS – Jaksa Eksekutor beserta Tim Pamgal Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, serta Personil Polsek Padang Bolak bersama Personil Polsek Padang Bolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 923 K/Pid/2019 yang menyatakan terdakwa Syafaruddin Harahap dipidana Penjara 2 Tahun.

Penjemputan dilakukan di rumah terpidana Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira pukul 10.30 WIB. Syafaruddin Harahap yang juga adalah Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dan Ketua DPC Partai PDI Perjuangan.

Syafaruddin Harahap telah terbukti secara sah da meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun terkait tindak pidana penggelapan.

Adapun yang hadir ke rumah terpidana Syafaruddin Harahap antara lain : Kepala Seksi Intelijen Budi Darmawan.SH, Fery M Julianto. SH selaku Jaksa Penuntut Umum, Personil Padang Bolak sebanyak 2 orang, Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menjelaskan bahwa kehadiran Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara hadir di rumah terpidana Syafaruddin Harahap sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksan Negeri Padang Lawas Utara Terkait Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 234/L.2.34/Eoh.3/09/2020 tanggal 02 September 2020 atas nama terpidana Syafaruddin Harahap melanggar pasal 372 KUHP serta merupakan langkah komunikatif agar terpidana hadir untuk melaksanakan eksekusi,”ujarnya, Selasa (22/12/2020), lewat siaran persnya.

Sambung Sumanggar, Kejaksaan sebelumnya telah melakuka 3 kali pemanggilan terhadap terpidana Syafaruddin Harahap, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan penggilan tersebut.

Saat penjemputan dirumah kediaman terpidana, Jaksa EKsekutor disambut istri terpidana dan selanjutnya diberikan penjelasan terkait kewajiban atas eksekusi atas terpidana Syafaruddin Harahap.

“Saat itu, istri terpidana Syafaruddin Harahap menyampaikan bahwa suaminya Syafaruddin Harahap sedang berobat untuk pemasangan ring jantung, namun yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan yang bersangkitan sedang berobat serta mencoba memberikan narasi pembenaran atas kasus terpidana tersebut,” ujar Sumanggar lagi.

Selanjutnya, sambung Sumanggar, pihak Jaksa Eksekutor meminta kepada istri terpidana agar hadir segera di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk melaksanakan putusan yang sudah inkcraht.

Kehadiran Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang untuk kedua kalinya mengalami kendala dan hambatan dimana terpidana diduga menghindari proses eksekusi dengan beralasan sakit dan keluarga terpidana juga diduga menyembunyikan terpidana dengan tidak memberikan informasi apapun tentang keberadaan terpidana sehingga tim jaksa eksekutor berpendapat memasukkan terpidana Syafaruddin Harahap gelar Beginda Panusunan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

“Bahwa kehadiran jaksa eksekutor dirumah terpidana pada hari ini merupakan kali kedua dalam rangka langkah persuasif namun keluarga terpidana tidak berlaku koperatif dalam upaya yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara,” demikian keterangan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.(mr/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.