Tikam Mantan Anggota Ormas, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi
METRORAKYAT.COM, JAKARTA PUSAT – Dua pria inisial A (25) dan I (22) terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah menusuk korban yang merupakan mantan anggota ormas di kawasan Petamburan , Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).
“Kedua pelaku ditangkap usai menusuk korban bernama Agus Aditya,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Tanah, Jakarta Pusat, Abang Kompol Singgih Hermawan, Senin (28/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, pada hari Sabtu 5 Desember 2020, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tutup berjualan didepan pos Karang Taruna di Jalan Petamburan RT 06/RW 01, Anton mengajak Ismail mencari korban.
“Begitu ketemu korban di TKP, A yang dibonceng oleh I, langsung menusuk pinggang kiri korban,” ujar Kapolsek.
Usai menusuk korban kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi. Adapun korban dilarikan ke RS (Rumah Sakit) Pelni untuk mendapatkan perawatan medis.
“Namun setelah dirawat tiga hari nyawa korban tidak dapat ditolong dan meninggal dunia di RS Pelni,” ucap Kapolsek.
Kepada petugas, A mengaku menusuk korban karena kesal dipalak.
“Dua hari sebelumnya korban dan rekan-rekannya memalak tersangka yang sedang berjualan di Jembatan Tanah Tinggi, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” terangnya Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah pisau berbahan stainles merk columbia, satu potong kaos oblong warna putih dan satu motor honda Beat Nopol B 3897 PEP yang digunakan untuk mengantar pelaku menghabisi nyawa korban.
“Pelaku A ditangkap di Sukabumi. Karena berusaha melawan petugas, kami lakukan tindakan tegas terukur,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 33 Ayat 3 KUHP Jo 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (MR/IS)
