Nikmati Sabu Sisa, Bobby Dihukum 18 Bulan Penjara

Nikmati Sabu Sisa, Bobby Dihukum 18 Bulan Penjara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Bobby Ferdian Syahputra pasrah dihukum 18 bulan atau satu tahun dan enam bulan penjara akibat perbuatan menikmati bekas sabu yang diperoleh dari Iwan (DPO).

Putusan Majelis Hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU M. Rizqi Darmawan yang menuntut selama dua tahun penjara.

Persidangan yang berlangsung secara virtual berlangsung di ruang Cakra7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/12/20), Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Meski dalam persidangan itu, sebagai barang bukti adalah tiga potongan pecahan pipa kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika.

Ketua majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa dalam kasus ini tertangkap setelah dua hari mengkomsumsi sisa sabu yang dibawa oleh Iwan DPO.

Dimana pada waktu itu, Minggu (01/03/20) lalu, Iwan mendatangi rumah terdakwa dikawasan Jalan Bambu I No. 100-B Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Hakim juga membacakan bahwa selama berada di dalam kamar rumah terdakwa Iwan lah yang membuat bong dan pipa kaca, setelah menghisap secara bergantian. Setelah selesai, Iwan meminta Bobby menyimpan tiga potongan kaca di lemari.

Namun naas pada Selasa (03/12/20), datang sejumlah orang yakni Heri Suhardi bersama saksi Ilham Kurniawan, saksi Muslim Buchari, saksi Viet Chandra Vidico Pardede, saksi Ferry Victor Manullang dan saksi Chandra Permana yang merupakan Personil Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengrebekan dan menemukan tiga bekas potongan kaca sabu yang digunakan bersama Iwan.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, menasehati terdakwa agar tak memakai sabu.

Sebelum persidangan ditutup Penuntut Umum Kejari Medan menyatakan pikir-pikir sementara Riki Irawan dari Kantor Pusaka Indonesia selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan terima atas putusan majelis hakim.(mr/amsal)

Teks Foto, suasana persidangan putusan secara virtual, dalam sidang tersebut Bobby dihukum 18 bulan penjara.

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.