Hakim Pelatihan, Pembacaan Tuntutan Perwira Polsek Hamparan Jual Sabu Tertunda

Hakim Pelatihan, Pembacaan Tuntutan Perwira Polsek Hamparan Jual Sabu Tertunda
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sidang perkara kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum perwira Polsek Hamparan Perak Jenry Heriono Panjaitan dan seorang kurir Kiki Kusworo alias Kiki batal digelar karena salah seorang majelis hakimnya sedang pelatihan.

“Sidangnya memang ditunda karena hakimnya sedang pelatihan. Hakim yang dimaksud adalah Safril Batubara yang juga Ketua Majelis pada perkara tersebut,”ucap Fransiska Panggabean selaku Penuntut Umum yang menyidangkan perkara tersebut kepada wartawan melalui telephon seluler, Kamis (03/12/20).

Dikatakannnya bahwa tuntutan kepada kedua terdakwa telah siap dan siap untuk dibacakan.

“Kita tunggulah majelis hakimnya”ucapnya.

Saat dikonfirmasikan tentang masa tahanan oknum Perwira Polri yang berdinas di Polsek Hamparan Perak dan kurirnya, Fransiska Panggabean menyebutkan masih ada tanpa merinci tanggal batas waktunya.

Untuk diketahui kasus telah beberapa kali penundaan mulai dari tuntutan yang belum siap, namun setelah tuntutan siap untuk dibacakan ternyata majelisnya pula yang tak hadir karena mengikuti pelatihan.

Sebagaimana diketahui kasus ini bermula tertangkapnya Kiki Kusworo alias Kibo oleh personil Ditresnarkoba Poldasu pada 28 Februari 2020 lalu dengan barang bukti 1 (satu) bungkus kemasan plastik tembus pandang seberat 64 (enam puluh empat) gram netto di dalam amplop warna coklat.

Saat dilakukan pengembangan oleh tiga personil Poldasu yakni Redi Yudha, Hendrik dan Jeri F. Sitorus, akhirnya Kibo menyebut bahwa barang itupun didapatnya dari Jenry yang merupakan Panit Reskrim di Polsek Hamparan Perak.

Untuk membuktikan keterangan Kibo, maka personil Poldasu meminta Kibo untuk menunjukan orangnya, hingga akhirnya mempertemukannya kepada Jenry dikawasan Jalan Besar Hamparan Perak Desa Pao Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang tepatnya di sebuah warung kopi. Dan tak mau kehilangan pelaku ketiganya langsung menangkap Jenry.

Dari keterangan Jenry bahwa paket sabu seberat 64 gram memang hendak dijual seharga Rp40 juta, lalu barang tersebut di jual Kibo seharga Rp42 kepada pembeli yang ternyata tiga personil Poldasu.

Bahkan tak mau sendirian menerima hukuman, ia sempat menyebut nama Bonar Pohan yang merupakan pimpinannya atau selaku Kanit Reskrim di Polsek Hamparan Perak.

Akan tetapi setelah dihadirkan Bonar dalam persidangan membantah bahwa dirinya telah memerintahkan terdakwa yang merupakan mantan anggotanya itu untuk menjual barang bukti.

Masih dalam persidangan yang menghadirkan Bonar pada saat itu, ketika dikonfrontir oleh Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara kepada Jenry hanya bisa terdiam seakan membenarkan bantahan dari mantan pimpinannya di Polsek Hamparan Perak.

Untuk diketahui dalam kasus ini Mantan Perwira Polsek Hamparan Perak bersama kurirnya diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mr/red)

Teks Foto, suasana persidangan dengan penuntut umum dari Kejatisu Fransiska Panggabean pada persidangan sebelumnya.

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.