BNNK Sergai Musnahkan Barang Bukti 108,72 Gram Narkotika Jenis Sabu
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai) musnahkan barang bukti seberat 108,72 gram narkotika jenis sabu dari 4 pelaku peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas Pemasyarakatan (LP) Kls II B Tebing Tinggi.
Keempat pelaku tersebut yaitu berinisial MRM alias Dedek Gondrong (23), MF (23) dan MAS alias Ma Lili (40), sedangkan satu lagi inisial M alias Amar (42) yang saat ini masih menjalani masa hukuman penjara di LP Kls II B Tebing Tinggi dalam kasus Narkotika.
Hal itu disampaikan Kepala BNNK Sergai AKBP Drs.Safwan Khayat, M.Hum yang didampingi Kasi Pemberantasan BNNK Sergai Kompol Antonius Pangaribuan, Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP T.Manullang, perwakilan Kejaksaan Sergai M.Erwin, SH, M.Hum dan Kuasa Hukum Yudi, SH, saat menggelar konferensi pers dalam pemusnahan barang bukti jenis sabu, bertempat di halaman Kantor BNNK Serga, di Sei Rampah, Kamis pagi (3/12/2020) sekira pukul 09:30 WIB.
Disebutkan AKBP Safwan, hasil pengungkapan tersebut petugas BNNK Sergai menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto/kotor 111,72 gram, satu alat hisap sabu, satu timbangan elektrik, 3 buah handphone, 5 buah mancis dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.1.500.000.
“Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak satu bungkus plastik klip besar yang berisi kristal putih jenis sabu dengan berat 108,72 gram. Kemudian disisihkan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,7 gram atau berat netto 11,36 gram sebagai barang bukti di persidangan,” papar AKBP Safwan.
Dijelaskannya, penangkapan pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Agustus sekitar pukul 14:00 WIB yang langsung dipimpin oleh Kasi Berantas BNNK Sergai Kompol Antonius Pangaribuan bersama anggota tehadap tersangka MRM alias Dedek Gondrong (23) warga Jalan Perumnas Dusun Pusara, Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Yang mana pada saat itu MRM alias Dedek Gondrong sudah terlebih dahulu dibuntuti anggota BNNK Sergai, dan berhasil ditangkap saat berada di dalam kamar kakeknya di Jalan Dungun Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Dan pada hari yang sama, sekitar pukul 06:00 WIB petugas BNNK Sergai melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MF (23) di rumah kontrakan Jalan Pahlawan, Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
Saat ditangkap tersangka MF mengaku bahwa dirinya ada menerima 4 (empat) sak atau 20 (dua puluh) gram narkotika jenis sabu dari tersangka MRM alias Dedek Gondrong yang sempat dijual dan diserahkan kepada MAS alias Ma Lili.
“Dan petugas BNNK Sergai berhasil menyita uang hasil penjualan sebesar Rp.3.300.000 rupiah, satu buah dompet warna coklat dan satu buah handphone,” imbuh AKBP Safwan.
Kemudian lanjut AKBP Safwan, hasil keterangan tersangka MF, petugas BNNK Sergai melakukan penggerebekan di rumah MAS alias Ma Lili di Jalan Kapten Wan Rahmad, Desa Pekan Tanjung Beringin.
Namun tersangka berhasil melarikan diri, dan pada hari Senin tanggal 28 September 2020 tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah temannya Jalan Pematang Belimbing, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
Dari hasil introgasi tersangka MAS alias Ma Lili mengaku menerima dan membeli narkotika jenis sabu dari tersangka MF, dan menyita barang bukti 4 (empat) buah plastik klip dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet.
Selanjutnya dilakukan kembali introgasi terhadap tersangka MRM alias Dedek Gondrong, dirinya mengakui bahwa barang tersebut dari tersangka M alias Amar yang berada di LP Kls II B Tebing Tinggi.
Pada tanggal 11 September 2020, petugas BNNK Sergai melakukan introgasi terhadap tersangka M alias Amar yang masih berada di LP Kls II Tebing Tinggi, dan mengaku bahwa narkotika jenis sabu dari MRM alias Dedek Gondrong adalah miliknya yang berasal dari temannya inisial Ji’i.
“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara atau paling singkat 6 tahun penjara,” pungkas AKBP Safwan.(MR/AZMI)
