Pemkab Batu Bara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke – 56
METRORAKYAT.COM, BATUBARA – Pemkab Batu Bara peringati hari kesehatan nasional ke 56 pada kamis 12/11/2020 di kantor camat sei suka, kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara.
Dalam acara turut hadir Kepala Dinas Kesehatan drg. Wahid Khusyairi, Bupati Batu Bara Ir. H Zahir, M.AP, Camat Sei Suka Listen Samosir, S.E, Kepala Puskesmas Se-Kab. Batu Bara
Awal acara terlebih penyampaian Laporan Kegiatan Oleh Kadis Kesehatan Batu Bara drg. Wahid dan dirangkai dengan Penyerahan PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bagi balita stunting, balita kurus dan balita gizi kurang ke seluruh wilayah puskermas dinas kesehatan kabupaten batu bara sebanyak 634 orang. Penyerahan dana pendamping gizi buruk.
Swab massal melalui metode PCR untuk masyarakat pusekesmas sei suka, laut tador, pagurawan, lalang, indrapura, pematang panjang dan kedai sianam, pusekesmas lima puluh, sei bejangkar, simpang dolok, petatal, sei balai, tanjung tiram, labuhan ruku.
Sebagai bentuk penghargaan kepada tenaga kesehatan yang telah berjuang melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19 masyarakat tepuk tangan secara bersama-sama selama 56 detik.
Sambutan Bupati Batu Bara Ir. Zahir : “Satukan Tekad Menuju Indonesia Sehat” Adalah Tema HKN Tahun 2020. Dan ini Merupakan Upaya Tentang Bagaimana Membangun Masyarakat Yang Produktif Dan Aman Dari Virus Covid-19 Di Era Adaptasi Kebiasaan Baru. Melalui Sub Tema “Jaga Diri, Keluarga Dan Masyarakat, Selamatkan Bangsa Dari Pandemi Covid-19”.
“Saya Menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat Dan Tenaga Kesehatan, Agar Selalu Disiplin Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan Untuk Mencegah Penyebaran Virus Covid-19.
Sekuat Apapun Upaya Pemerintah, Tidak Akan Cukup Apabila Tidak Didukung Oleh Masyarakat Dengan Mematuhi Protokol Kesehatan.
Seiring dengan telah terbitnya instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, yang kita tindak-lanjutkan dengan menerbitkan peraturan bupati nomor 58 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di kabupaten batu bara, yang sudah saya tanda-tangani pada tanggal 31 agustus 2020.
Dalam perbup tersebut, akan ada sanksi kepada setiap orang yang melanggar protokol kesehatan di tempat-tempat umum, termasuk tempat usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Sehingga, kedisiplinan masyarakat, termasuk para ASN adalah modal utama dalam mengendalikan covid-19 di kabupaten batu bara.
Tidak lupa pula saya mengucapkan terima kasih kepada teman media yang ikut turut menyampaikan penyebaran informasi tentang mengatasi penyebaran wabah virus Covid-19. (MR/PS)
